Agnez Mo vs Ari Bias, LMKN Bakal Gelar Dialog Pencipta Lagu, Penyanyi, Musisi serta Promotor dan EO

LMKN bakal membahas sengketa antara Pencipta Lagu dan Penyanyi, terkait dengan kasus Agnez Mo versus Ari Bias. 

oleh Aditia SaputraDiperbarui 08 Februari 2025, 20:11 WIB
Agnes Monica alias Agnez Mo (Herman Zakharia/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta LMKN akan mengadakan acara Temu Dialog yang membahas sengketa antara Pencipta Lagu dan Penyanyi, terkait dengan kasus Agnez Mo versus Ari Bias. Acara ini digagas oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), lembaga bantu pemerintah non-APBN yang memiliki kewenangan berdasarkan UU Hak Cipta dan PP No. 56 untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti musik.  

LMKN merasa prihatin atas polemik yang kian memanas di kalangan ekosistem musik Indonesia pasca Putusan Pengadilan Niaga atas kasus Agnez Mo vs Ari Bias.

Temu Dialog dijadwalkan berlangsung pada tanggal 13 Februari 2024 dan akan mengundang para Pencipta Lagu, Penyanyi, Musisi, serta Promotor dan EO yang terlibat dalam penggunaan lagu di area publik secara komersial. 

Selain itu, para akademisi, praktisi hukum, serta asosiasi dan komunitas stakeholder di industri musik juga akan turut hadir untuk memberikan pendapat dan saran. Tujuan utama acara ini adalah menciptakan pemahaman bersama tentang tata kelola royalti di Indonesia yang sesuai dengan ketentuan undang-undang. Diharapkan, melalui dialog terbuka ini, para pihak dapat bekerja sama melindungi hak mereka sesuai dengan pasal 9, 27, dan 87 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ikke Nurjanah, Komisioner LMKN bidang Humas yang ditugaskan untuk melaksanakan acara Temu Dialog tersebut, menyatakan keprihatinannya atas kasus Agnez Mo versus Ari Bias. 

“Secara subjektif, sebagai penyanyi saya prihatin dengan kasus ini karena gugatan pencipta lagu dapat menjadi preseden yang tidak kondusif bagi ekosistem musik di Indonesia. UU Hak Cipta juga mengatur perlindungan untuk pelaku pertunjukan, bukan hanya untuk penyanyi populer saja, melainkan untuk semua pelaku pertunjukan di seluruh Indonesia. Jika polemik ini berlanjut, akan terjadi situasi yang semakin tidak kondusif dan bisa memicu pencipta lagu menggugat penyanyi secara massal,” ujar penyanyi dangdut ini.

 


Dirembukan Bersama

Ikke Nurjanah, Komisioner LMKN bidang Humas

Menurut Ikke, dengan diadakannya Temu Dialog, semua perselisihan dan perbedaan pendapat ini dapat dirembuk bersama sehingga menghasilkan kesepakatan mengenai pengaturan tata kelola royalti yang lebih baik.

“Saya percaya bahwa melalui dialog, kita bisa mencapai kesepahaman bersama yang melindungi hak semua pihak dalam ekosistem musik,” tambahnya.

Lanjut Baca:

Di samping itu, Hits Maker dan pencipta lagu legenda, Tito Sumarsono, yang juga merangkap sebagai penyanyi, menyayangkan terjadinya perdebatan berkepanjangan di media antara penyanyi dan pencipta lagu. Tito menekankan bahwa kedua pihak harus bersatu melobi promotor untuk mengurus lisensi dan membayar royalti melalui LMKN. Menurutnya, “Di luar negeri, kewajiban terkait lisensi dan pembayaran royalti tertuang jelas dalam kontrak. Semua pengguna lagu seperti EO dan promotor selalu patuh pada hukum. Seharusnya, kita semua merefer pada praktek global agar tata kelola royalti di Indonesia memberikan rasa nyaman kepada semua stakeholder musik.”

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya