DPR Bisa Intervensi Pencopotan Kapolri dan Pimpinan KPK?

Dewan Perwakilan Rakyat memperkuat wewenang. Melalui Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR yang direvisi, lembaga legislatif itu seolah ingin mengukuhkan kedigdayaannya dari lembaga lain.

oleh Shintha.AnggundiniDiperbarui 07 Februari 2025, 14:46 WIB

Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat memperkuat wewenang. Melalui Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR yang direvisi, lembaga legislatif itu seolah ingin mengukuhkan kedigdayaannya dari lembaga lain.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya