VIDEO: Ketahuan Main Judol, 4 Pria Dihukum Cambuk di Aceh

Empat terpidana kasus jinayat harus menjalani eksekusi uqubat cambuk usai ketahuan sedang bermain judi online di warnet. Keempatnya terbukti melanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2006.

oleh Liputan6Diterbitkan 30 Januari 2025, 16:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Empat terpidana kasus jinayat harus menjalani eksekusi uqubat cambuk usai ketahuan sedang bermain judi online di warnet. Keempatnya terbukti melanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2006.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya