Terenggutnya Hak Pejalan Kaki di Bandung

Trotoar merupakan jalur khusus untuk pejalan kaki yang umumnya lebih tinggi dari jalan utama dan berfungsi untuk menjamin keamanan para pejalan kaki. Trotoar seharusnya merupakan hak utama warga sebagai pejalan kaki, demi mendapatkan sebuah kenyamanan dan keamanan dalam perjalanan.

oleh Liputan6Diterbitkan 15 Mei 2013, 20:33 WIB

Citizen6, Bandung: Trotoar merupakan jalur khusus untuk pejalan kaki yang umumnya lebih tinggi dari jalan utama dan berfungsi untuk menjamin keamanan para pejalan kaki. Trotoar seharusnya merupakan hak utama warga sebagai pejalan kaki, demi mendapatkan sebuah kenyamanan dan keamanan dalam perjalanan. Namun di Indonesia, hak-hak para pengguna jalan tampaknya kurang diperhatikan. Hal ini sudah menjadi rahasia umum, namun jika dibiarkan tentu akan semakin menjadi-jadi. Salah satu contoh dari masalah ini ada di jalan Geger Kalong Girang, Bandung.

Jalan ini, berada dekat dengan kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan juga merupakan area kost-kostan mahasiswa. Hal tersebut membuat jalan Geger Kalong Girang selalu ramai dengan aktifitas mahasiswa yang lalu-lalang di jalan tersebut. Selain itu Jalan Geger Kalong Girang, juga berada di dekat pondok pesantren Darul Tauhid AA Gym yang membuat daerah tersebut semakin ramai. “Lalu lintasnya kurang teratur, banyak kendaraan simpang siur yang tidak jelas. Jelas ini menganggu kenyamanan pengguna jalan.” Tutur Abel, salah satu pejalan kaki.

Melihat keramaian tersebut, para pedagang kaki lima melihat potensi yang baik untuk berjualan di daerah-daerah yang seharusnya menjadi jalur para pejalan kaki. Banyaknya kendaraan yang parkir sembarangan di trotoar juga menambah gangguan pejalan kaki. Ditambah dengan lebar jalan yang kecil dan sedikitnya trotoar yang tersedia semakin meresahkan para pejalan kaki. Hal itu tak ayal membuat para pejalan kaki mau tak mau harus berjalan di jalan utama. Keamanan dan kenyamanan para pejalan kaki pun semakin kurang terperhatikan.

Sebenarnya para pedagang kaki lima juga berhak mendapatkan kesempatan berjualan untuk mencari nafkah dan mereka pun sudah bertahun-tahun berada di sana, tentu tidak mungkin digusur dengan cara sepihak tanpa ada alternatif solusi yang ditawarkan. Namun, para pejalan kaki pun juga harus diperhatikan hak-hak untuk mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam perjalanan. Hak pejalan kaki ini telah diatur dengan jelas dalam undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. Dalam pasal 131 ayat (1) ditegaskan, pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. Memang harus ada win-win solution yang ditawarkan pemerintah agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Terlepas dari pro-kontra yang terjadi mengenai fenomena tersebut. Solusi bersama harus kita cari. Jangan hanya menyalahkan salah satu pihak tanpa mengemukakan solusi dan tanpa merugikan salah satu pihak. Terobosan terbaru dari pemerintah dalam menangani fenomena ini layak kita tunggu. Kita lihat saja.

*Gema Primanda Ramadhan/Bagas Abdiel Kharis Theo/Ria Rahayu Hayatuljanah adalah pewarta warga.

Anda juga bisa mengirimkan artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atau opini anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke citizen6@liputan6.com.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya