Sengkarut Nama Organisasi, Ketum PITI Mengadu ke KY

Dalam laporannya ke KY, Ipong menyertakan bukti-bukti merek PITI memang sudah menjadi hak atau miliknya.

oleh Tim NewsDiperbarui 13 Januari 2025, 16:25 WIB
Ilustrasi Gedung Komisi Yudisial (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Nama organisasi masyarakat (ormas) Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) berpolemik. Ketum PITI Ipong Hembing Putra mengadu ke Komisi Yudisial terkait permasalahan nama ini.

“Saya hadir ke Komisi Yudisial hari ini untuk mengadu dan melaporkan oknum hakim yang memutuskan Putusan Nomor: 82/Pdt.Sus-Merek/2024/PN.Jkt.Pst Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa dihadiri, tanpa dipanggil, tanpa diundang, tanpa koordinasi, tahu-tahu ada keputusan sidang, seakan-akan dimenangkan oleh lawan,” ungkapnya.

Pihaknya meminta KY segera memeriksa oknum hakim tersebut. Kemudian, menindak tegas hakim tersebut jika terbukti bersalah.

“Saya minta keadilan dari Komisi Yudisial. Saya juga minta keadilan sama Bapak Presiden,” kata dia.

Dalam laporannya ke KY, Ipong menyertakan bukti-bukti merek PITI memang sudah menjadi hak atau miliknya.

“Bukti lengkap, putusan PN yang memenangkan saya, putusan Mahkamah Agung yang juga memenangkan saya, dan surat dari Menkumham yang menyatakan bahwa PITI yang sah dan yang dilindungi oleh pemerintah adalah PITI Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia, yang terdaftar di pemerintah,” ungkap dia.

Ipong berharap KY akan berpihak kepadanya. Sebab, merek PITI sudah diputuskan negara menjadi miliknya.

“Laporan sudah diterima dengan baik dan akan dipelajari dan akan diproses dengan aturan yang berlaku yang ada di KY. Nanti setelah dua minggu saya akan diinformasikan bagaimana penyampaiannya,” ujar dia.

 

 

Respons Persatuan Islam Tionghoa Indonesia

Tim hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ricky Firmansyah Djong SH menanggapi pengakuan Ketua Umum Persaudaraan Islam Tiongha Indonesia Ipong Hembing bahwa dirinya tidak diundang dalam persidangan terkait merek logo PITI di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“Mengenai tidak adanya undangan dan atau panggilan sidang dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kepada Saudara Ipong dalam proses persidangan Nomor 82/Pdt.Sus-HKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, itu tidak benar. Pak Ipong telah dipanggil secara patut sebanyak 3 (tiga) kali, akan tetapi tetap tidak mau menghadiri persidangan dan atau mengirimkan kuasa hukumnya. Padahal menurut kesaksian dari beberapa orang anggota Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), yang hadir pada sidang pertama, telah melihat Pak Ipong ada di Pengadilan sehingga mengira Pak Ipong akan bersidang. Akan tetapi dia pulang lagi dan tidak menghadiri sidang pertama maupun sidang-sidang selanjutnya,” kata Ricky.

Lebih lanjut, Ricky menegaskan masalah Ipong hadir atau tidak hadir dalam persidangan tidak menjadi sesuatu hal yang wajib. Selama surat pemberitahuan panggilan sidang (Relass) itu sampai pada Ipong dan atau penggilan terhadap para pihak telah dilakukan secara patut, maka Panggilan tersebut dianggap sah.

Menurut Ricky, kalau panggilan tidak sampai kepada para pihak, biasanya juru sita sudah menyampaikan pada panitera untuk disampaikan kepada para pihak untuk dilakukan panggilan melalui media massa (koran).

“Kalau pihak yang dipanggil tidak hadir juga maka perkara bisa diputus secara verstek (putusan tanpa ada kehadiran tergugat), tetapi karena dari pihak kantor merek sebagai turut tergugat hadir pada sidang di Pengadilan Niaga maka sidang tetap berlanjut seperti biasanya,” ujar Ricky.

Dia juga mengingatkan Putusan dari gugatan perkara PITI No.32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN.Niaga Jkt.Pst yang pertama itu adalah Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Artinya gugatan ditolak/tidak dapat diterima karena cacat formil, dalam hal perkara tersebut dikarenakan gugatan dianggap kurang jelas.

"Jadi, materi pokoknya belum diperiksa dan juga belum diadili. Meskipun pada proses kasasi Mahkamah Agung, kasasi tersebut juga ditolak, tetapi pokok perkara tetap dianggap belum diputus siapa yang menang dan siapa yang kalah. Sehingga perkara baru yang diajukan oleh PITI Persatuan tidak masuk kategori nebis in idem (perkara yang sama dilakukan gugatan berulang) dan di Gugatan yang baru tersebut (perkara nomor 82/Pdt.Sus-HKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst) seluruh syarat formil dan materill telah kami perbaiki,” ujar Ricky.

Berbeda dengan hasil putusan perkara sebelumnya, dikatakan Ricky, bahwa pada perkara nomor 82/Pdt.Sus-HKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, setelah memeriksa seluruh dokumen perkara, memeriksa bukti-bukti, mendengarkan keterangan saksi-saksi dan, keterangan ahli, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat secara tegas memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

“Pengadilan juga memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat serta melaksanakan Putusan Pengadilan Niaga, mencoret pendaftaran merek PERSAUDARAAN ISLAM TIONGHA INDONESIA (PITI) + Lukisan, Nomor Pendaftaran IDM000657831, tertanggal 08 Januari 2018 di kelas 45 dari Daftar Umum Merek," Ricky menambahkan.

Lebih jauh Ricky juga menyinggung soal adanya tuduhan tentang dugaan adanya mafia peradilan, yang juga dinilainya sangat tidak benar.

“Ini adalah sesuatu hal yang biasa disampaikan oleh pihak yang kalah, dan silakan pihak Ipong membuktikan tuduhannya tersebut. Jika hal tersebut disampaikan tanpa adanya bukti yang mendasar, maka hal itu merupakan perbuatan fitnah dan bentuk dari upaya penggiringan opini. Jadi, hal ini sungguh tidak pantas diucapkan oleh seseorang yang mengaku sebagai ketua dari suatu perkumpulan ormas,” tegas Ricky.

Infografis jenis-jenis olahraga kekinian. (Dok: Tim Grafis Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya