Liputan6.com, Jakarta Pemerintah bakal menerapkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen terhitung pada 1 Januari 2025. Namun, rencana kenaikan PPN 12 persen itu menuai pro dan kontra, termasuk di jagat maya ataupun media sosial.
Advertisement
Pemerintah bakal menerapkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen terhitung pada 1 Januari 2025. Namun, rencana kenaikan PPN 12 persen itu menuai pro dan kontra, termasuk di jagat maya ataupun media sosial.
Diperbarui 29 November 2024, 17:32 WIBLiputan6.com, Jakarta Pemerintah bakal menerapkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen terhitung pada 1 Januari 2025. Namun, rencana kenaikan PPN 12 persen itu menuai pro dan kontra, termasuk di jagat maya ataupun media sosial.
Advertisement