Jalani Eksekusi, Susno Duadji Batal Nyaleg?

KPU memberi sinyal bahwa dengan penyerahan diri Susno Duadji, langkah kader Partai Bulan Bintang itu menjadi caleg sulit diteruskan.

oleh Rochmanuddin diperbarui 03 Mei 2013, 14:44 WIB
Langkah Susno Duadji menyerahkan diri untuk menjalani eksekusi agaknya memupus harapan mantan Kabareskrim Polri itu untuk maju menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2014. Komisi Pemilihan Umum juga memberi sinyal tak akan meloloskan nama caleg dari Partai Bulan Bintang itu.

"Kalau faktanya sekarang beliau ada di tahanan, maka ia belum bisa memenuhi ketentuan itu. Tanggal 7 dan tanggal 8 kami akan beritahukan kepada partai politik apakah kandidat yang ia kirim memenuhi sayarat atau tidak," jelas Sekretaris Jenderal KPU, Arif Rahman Hakim, di Jakarta, Jumat (3/5/2013).

Sesuai ketentuan undang-undang, lanjut Arif, jika seseorang dipidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, maka harus memenuhi syarat tertentu untuk bisa menjadi caleg, yaitu sudah selesai menjalani pidannya, jarak antara selesai menjalani pidana sampai dengan mendaftar berjarak 5 tahun, harus mengumumkan kepada publik bahwa ia mantan narapidana, dan kejahatan yang ia lakukan bukan pidana berulang.

"Urusan mengganti dan memperbaiki berkas sepenuhnya ada di partai politik. Jadi kami tidak mengambil kesimpulan apakah yang bersangkutan itu dikeluarkan, dicoret, atau diganti, KPU tidak mengambil kesimpulan itu," tegasnya.

Ditambahkan Arif, KPU hanya memutuskan apakah seseorang memenuhi syarat atau tidak. Selanjutnya terserah partai bersangkutan, apakah akan diganti orang lain atau tetap dicantumkan.

"Sampai dengan munculnya DCS, kalau orang yang tak memenuhi syarat itu masih dicantumkan, KPU akan mencoret. Tapi kalau dalam perbaikan berkas, itu otoritas partai politik," pungkas Arif. (Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya