Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afrianti (29).
Advertisement
Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afrianti (29).
Diperbarui 25 Oktober 2024, 15:58 WIBLiputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afrianti (29).
Advertisement