Eksekusi Susno Duadji, Pramono Anung: Putusan MA Tak Perlu Diubah

Putusan MA tidak mencantumkan penahanan, hanya batal demi hukum.

oleh Riski Adam diperbarui 30 Apr 2013, 13:26 WIB
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Susno Duadji menimbulkan penafsiran berbeda. Karena putusan MA tidak mencantumkan penahanan, hanya batal demi hukum.  Menurut Wakil Ketua DPR Pramono Anung, keputusan MA tak perlu diubah. Karena bersifat mengikat.

"Itu sudah menjadi keputusan yang mengikat bagi siapapun, apalagi ini sudah diserahkan ke kejaksaan untuk dilakukan eksekusi atas putusan itu. Sehingga supaya tidak terjadi mulitafsir, pertama kejaksaan tetap harus menjalankan apa yang menjadi putusan MA," ucap Pramono Anung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/4/2013).

Tidak dicantumkannya perintah penahanan itulah yang membuat putusan MA batal demi hukum. Kubu Susno berpatokan pada ketentuan Pasal 197 ayat (2) KUHAP. Isinya menyebutkan putusan batal demi hukum jika tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) k KUHAP. Dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k menyatakan surat pemidanaan di antaranya harus memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.

"Jubir MA jelaskan esensi dasar putusan itu dan saya yakin orang awam yang tidak tahu hukum bisa membaca langkah-langkah yang dilakukan kejaksaan selama ini sudah tepat," kata politisi senior PDIP yang akrab disapa Pram ini.

Karena perbedaan itu Kejaksaan Agung ngotot mengeksekusi Susno. Tapi mantan Kapolda Jabar itu menghindar dan meminta perlindungan Polda Jabar, Rabu 24 April lalu. Susno beralasan, tidak ada perintah eksekusi dalam putusan MA.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Jenderal bintang 3 itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jabar.

Selain vonis 3,5 tahun penjara, Susno juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Susno pun diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar.

Upaya Susno agar terhindar dari hukuman itu kandas. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Susno. Begitu pula dengan Mahkamah Agung yang juga menolak permohonan kasasi Susno.

Namun, mantan Kapolda Jabar itu tak kunjung mau dieksekusi. Sudah 3 kali kejaksaan memanggilnya, tapi Susno selalu menghindar. Bahkan, saat hendak dieksekusi di rumahnya di kawasan Dago, Bandung, Jawa Barat, Susno meminta perlindungan Polda Jawa Barat.(Ais)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya