5 Anggota TNI Jadi Tersangka, 5 Kena Sanksi Disiplin

Dari 10 penyerang itu, hanya 5 yang menjadi tersangka dan 5 sisanya hanya dikenakan sanksi disiplin.

oleh Liputan6 diperbarui 23 Apr 2013, 12:11 WIB
10 Anggota TNI penyerang kantor DPP PDI Perjuangan sudah menjalani pemeriksaan. Dari 10 penyerang itu, hanya 5 yang menjadi tersangka dan 5 sisanya hanya dikenakan sanksi disiplin.

"5 Prajurit lainnya dinyatakan melakukan tindakan disiplin yang saat ini dikenakan sanksi tahanan di Markas Yonzikon 13," kata Kepala Sub Dinas Penerangan Umum, Dinas Penerangan TNI AD, Kolonel Zaenal M, kepada Liputan6.com, Selasa (23/4/2013).

Menurut Zaenal, 10 anggota Yon Zikon 13 itu sudah menjalani pemeriksaan oleh Polisi Militer Kodam Jaya. 5 Diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana. "Saat ini kelima orang itu sudah ditahan di Pomdam Jaya," ujar Zaenal.

"Penyerangan" atau perkelahian di kantor DPP PDIP bermula dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan antara anggota TNI dengan pelajar SMA di dekat pom bensin dekat kantor DPP PDIP. Saat perkelahian Sabtu (20.4) malam itu, petugas keamanan dari kantor DPP PDIP mencoba melerai.

Saat itu, anggota TNI diduga tidak terima dilerai. Mereka kemudian pergi dan kembali dengan membawa banyak rekannya sekitar 14 orang. Mereka lalu mendatangi kantor DPP PDIP dan menyerang petugas, staf dan satgas DPP PDIP. 2 Orang pengawal Megawati Soekarnoputri akhirnya membekuk 2 pelaku. Megawati malam itu berada di dalam gedung. 3 Orang dari DPP PDIP mengalami luka-luka.

"Penahanan sepuluh Anggota Zikon 13 itu terkait salah paham dengan warga akibat senggolan sepeda motor yang dilakukan di halaman kantor DPP PDI-Perjuangan di Lenteng Agung," ujar Zaenal. (Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya