VIDEO: KPAI Sebut Aturan Lepas Jilbab Sarat Diskriminasi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta BPIP meninjau ulang peraturan BPIP No 35 Tahun 2024 mengenai standarisasi pakaian pasukan pengibar bendera atau paskibra. Menurut KPAI aturan itu sudah sarat diskriminasi untuk kebebasan menjalani perintah agamanya.

oleh Ridi Fadhilah KhanDiterbitkan 15 Agustus 2024, 13:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta BPIP meninjau ulang peraturan BPIP No 35 Tahun 2024 mengenai standarisasi pakaian pasukan pengibar bendera atau paskibra. Menurut KPAI aturan itu sudah sarat diskriminasi untuk kebebasan menjalani perintah agamanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya