Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung menetapkan mantan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Advertisement
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Diterbitkan 14 Agustus 2024, 15:10 WIBLiputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung menetapkan mantan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Advertisement