Liputan6.com, Jakarta Dalam salah satu kajianya, Buya Yahya mendapat pertanyaan mengenai seorang mualaf yang meminta dikremasi bila ia meninggal dunia. Jawaban sang ulama kemudian dibagikan di akun Instagram-nya pada Rabu (24/7/2024) lalu.
“Sekarang sedang banyak diperbincangkan di media sosial, perihal seorang lelaki yang semenjak nikah dia sudah mualaf. Kemarin, ia sudah meninggal karena kecelakaan motor tunggal. Tetapi, di akhir hidupnya, ia tidak disalatkan dan tidak dimakamkan sesuai syariat Islam, tapi dikremasi atau dibakar,” kata sang penanya yang tak disebutkan identitasnya.
Advertisement
Sang penanya juga menjelaskan bahwa kata istri mendiang, langkah kremasi ini diambil atas dasar permintaan almarhum sebelum meninggal dunia.
“Jika sudah terjadi seperti itu, bagaimana hukumnya Buya? Mungkin almarhum masih belajar Islam. Tapi apakah boleh dikremasi atau dibakar seperti itu, Buya? Karena banyak sekali netizen yang bertanya-tanya soal ini sehingga menjadi perdebatan,” kata sang penanya menutup jawabannya.
Buya Yahya menjawab bahwa tata cara penguburan dalam syariat Islam sebenarnya sudah sangat jelas. Namun, ada beberapa catatan yang ia sampaikan terkait bila permintaan kremasi ini datang dari seorang mualaf. Begitu juga mengenai jenazah seorang muslim yang tidak disalatkan.
Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini:
1. Mengurus Jenazah Muslim adalah Kewajiban Orang yang Masih Hidup
Berkali-kali Buya Yahya menekankan, bahwa urusan mengurus jenazah seorang muslim, adalah kewajiban orang-orang Islam lain yang masih hidup. Mendiang sudah tak punya tanggungan dosa apa pun bila hal ini tak dilakukan.
"Orang selagi meninggal dunia (dalam keadaan) ia ahli iman, maka ia adalah orang yang kelak akan selamat. Jadi urusan memandikan, urusan merawat jenazah ini kewajiban kita yang hidup wahai hamba Allah," tutur Buya Yahya.
2. Soal Hukum Menuruti Permintaan Mualaf untuk Mengkremasi Jenazah
Lalu bagaimana bila permintaan kremasi ini datang dari mendiang sendiri? Buya Yahya kembali pada poin pertama, bahwa urusan mengurus jenazah muslim, adalah tanggung jawab orang Islam lain yang masih hidup.
“Kalau (meminta kremasi) sebelum masuk Islam, sangat jelas permintaan yang tak perlu dituruti. Atau sesudah masuk Islam? Mungkin belum mengerti caranya kalau meninggal harus bagaimana," tuturnya.