Liputan6.com, Jakarta Seorang ibu berusia 78 tahun di Palembang, Sumatra Selatan, dipolisikan oleh 4 orang anak kandungnya usai diduga menggelapkan warisan dan menjual tanah tanpa persetujuan.
Advertisement
Seorang ibu berusia 78 tahun di Palembang, Sumatra Selatan, dipolisikan oleh 4 orang anak kandungnya usai diduga menggelapkan warisan dan menjual tanah tanpa persetujuan.
Diperbarui 28 Juni 2024, 19:57 WIBLiputan6.com, Jakarta Seorang ibu berusia 78 tahun di Palembang, Sumatra Selatan, dipolisikan oleh 4 orang anak kandungnya usai diduga menggelapkan warisan dan menjual tanah tanpa persetujuan.
Advertisement