Polda Ungkap 7 Kasus Cyber Crime Senilai Rp 848 Juta

Polisi selama setahun mendapat sekitar 800 laporan kepolisian yang dibuat masyarakat. Hal yang dilaporkan beragam.

oleh Liputan6 diperbarui 11 Apr 2013, 18:46 WIB
Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap 8 pelaku atas 7 kasus kejahatan menggunakan media internet. Kasus-kasus itu merupakan rangkuman tindak pidana Cyber Crime yang berhasil diungkap selama tahun 2013. Dari pengungkapan ini, polisi menaksir kerugian masyarakat karena 7 kasus ini mencapai Rp 848 juta.

"Sudah di-mapping di mana-mana. Rata-rata pelakunya di luar Pulau Jawa, namun korban kebanyakan di Pulau Jawa," kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hery Santoso di kantornya, Jakarta, Kamis (11/4/2013).

Hery menuturkan, polisi selama setahun mendapat sekitar 800 laporan kepolisian yang dibuat masyarakat. Hal yang dilaporkan beragam. Mulai dari modus penipuan belanja online sampai berita mengenai anggota keluarga yang kecelakaan atau ditangkap aparat, sehingga harus ditebus dengan sejumlah uang.

"Korban yang melapor khususnya di Polda Metro Jaya mencapai 20 laporan korban penipuan per harinya. Dari penelusuran hingga penangkapan sindikat, bisa didapatkan puluhan LP yang terkait," jelas Hery.

Kasus yang berhasil diungkap beragam. Mulai dari pengungkapan kasus penjualan film porno, penjualan barang elektronik black market, telepon penipuan informasi, jual beli ijazah, hingga jual beli satwa langka di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya