Liputan6.com, Jakarta Korps Lalu Lintas Polri menghentikan sementara pengiriman surat tilang elektronik tau ETLE kepada pelanggar melalui aplikasi WhatsApp.
Advertisement
Korps Lalu Lintas Polri menghentikan sementara pengiriman surat tilang elektronik tau ETLE kepada pelanggar melalui aplikasi WhatsApp.
Diterbitkan 10 Mei 2024, 15:30 WIBLiputan6.com, Jakarta Korps Lalu Lintas Polri menghentikan sementara pengiriman surat tilang elektronik tau ETLE kepada pelanggar melalui aplikasi WhatsApp.
Advertisement