Seorang siswa kelas 3 Madrasah Tsanawiyah Maarif Kencong di Jember, Jawa Timur, dikeluarkan dari sekolah. Wildan Aufatoni tak bisa lagi mengikuti kegiatan belajar mengajar gara-gara berpacaran ketika pulang sekolah.
Ditemui di rumahnya, Wildan hanya bisa pasrah. Warga Desa Wonorejo, Jember itu terancam tak bisa mengikuti Ujian Nasional (UN) yang akan dimulai Selasa 23 April nanti.
Menurut pihak sekolah, Wildan terpaksa dikeluarkan karena sudah 2 kali mendapat teguran dari guru bimbingan dan konseling agar tidak berpacaran. Tapi aturan itu tetap saja dilanggar.
"Kami dari pihak lembaga, dari pihak sekolah pun, melakukan berbagai macam bimbingan. Dari bimbingan itu ada pemanggilan wali murid dan sebagainya. Bahkan terakhir ada surat perjanjian dan orangtua pun menyetujui disaksikan dari PPAKB (Pemberdayaan Perempuan, Anak dan KB) Pemkab Jember," jelas Wakil Kepala Kesiswaan MTS Maarif Kencong Dian Nafida Ahsan, Kamis (11/4/2013).
Persoalan ini sudah dilaporkan ke Kantor Kementerian Agama dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Pemerintah Kabupaten Jember. Laporan juga telah disampaikan ke Komisi Pendidikan DPRD setempat.
Tapi pihak sekolah bergeming. Mereka tidak memberi kesempatan karena Wildan melakukan pelanggaran dengan kategori berat yaitu melanggar kode etik lembaga. "Wildan hanya bisa ikut ujian kejar paket B tahun ini," kata Dian.(Ais)
Ditemui di rumahnya, Wildan hanya bisa pasrah. Warga Desa Wonorejo, Jember itu terancam tak bisa mengikuti Ujian Nasional (UN) yang akan dimulai Selasa 23 April nanti.
Menurut pihak sekolah, Wildan terpaksa dikeluarkan karena sudah 2 kali mendapat teguran dari guru bimbingan dan konseling agar tidak berpacaran. Tapi aturan itu tetap saja dilanggar.
"Kami dari pihak lembaga, dari pihak sekolah pun, melakukan berbagai macam bimbingan. Dari bimbingan itu ada pemanggilan wali murid dan sebagainya. Bahkan terakhir ada surat perjanjian dan orangtua pun menyetujui disaksikan dari PPAKB (Pemberdayaan Perempuan, Anak dan KB) Pemkab Jember," jelas Wakil Kepala Kesiswaan MTS Maarif Kencong Dian Nafida Ahsan, Kamis (11/4/2013).
Persoalan ini sudah dilaporkan ke Kantor Kementerian Agama dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Pemerintah Kabupaten Jember. Laporan juga telah disampaikan ke Komisi Pendidikan DPRD setempat.
Tapi pihak sekolah bergeming. Mereka tidak memberi kesempatan karena Wildan melakukan pelanggaran dengan kategori berat yaitu melanggar kode etik lembaga. "Wildan hanya bisa ikut ujian kejar paket B tahun ini," kata Dian.(Ais)