Sidang Sengketa Pilpres Hari Ini, KPU dan Bawasu Hadirkan Saksi-Ahli

Saksi dan ahli yang akan dibawa KPU RI total berjumlah 3 orang. Sedangkan Bawaslu RI total berjumlah 9 orang.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 03 Apr 2024, 07:23 WIB
Suasana di luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat saat berlangsungnya sidang sengketa Pilpres 2024. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, memasuki hari kelima. Agendanya, mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum Repbulik Indonesia (KPU RI) dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).

Diketahui jumlah saksi dan ahli yang akan dibawa KPU RI total berjumlah 3 orang. Sedangkan Bawaslu RI total berjumlah 9 orang. Hal itu terungkap saat Hakim Ketua Konstitusi Suhartoyo hendak menutup persidangan kemarin, Selasa (2/4/2024).

“Untuk KPU Pak Hasyim supaya daftar saksi dan disampaikan hari ini, karena jadwal Bapak untuk besok," ujar Suhartoyo di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 2 April 2024.

“Terima kasih majelis nanti akan kami sampaikan setelah sidang selesai, rencananya akan 1 orang ahli dan 2 orang saksi," jawab Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

“Kami mengajukan 2 orang ahli dan 7 saksi yang mulia," sambung  Rahmat Bagja selaku ketua Bawaslu RI.

Mendengar kedua jawaban tersebut, Hakim Ketua Konstitusi Suhartoyo mengatakan sidang dalam agenda mendengarkan saksi dan ahli dari KPU RI dan Bawaslu RI akan dilangsungkan dalam hari yang sama. Keduanya akan digabung dan menyampaikan secara bergantian.

"Baik, digabung jadi besok untuk mendengarkan keterangan saksi KPU dan Bawaslu, mohon segera disampaikan ke paniteraan," Suhartoyo menandasi.

 

2 dari 2 halaman

Sidang Dimulai Pukul 08.00 WIB

Sebagai informasi, sidang terkait akan berlangsung pagi hari ini, Rabu (3/4) pukul 08.00 WIB di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Diketahui sebelumnya, sidang sengketa Pilpres sudah berjalan total empat hari. pada hari pertama yakni tanggal 27 Maret beragendakan mendengar permohonan pemohon. Hari kedua, 28 Maret mendengar jawaban termohon dan terkait.

Kemudian, di hari ketiga, 1 April mendengar saksi dan ahli pemohon satu dari Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin. Hari keempat, 2 April mendengar saksi dan ahli pemohon dua dari Tim Hukum Ganjar-Mahfud.

Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya