VIDEO: Bus Berklakson Telolet Dilarang Dirjen Perhubungan Beroperasi Saat Lebaran

Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat mengeluarkan larangan penggunaan bus berklakson telolet selama masa Lebaran 2024.

oleh Gilang Fajar SeptianDiperbarui 22 Maret 2024, 18:06 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat mengeluarkan larangan penggunaan bus berklakson telolet selama masa Lebaran 2024.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya