VIDEO: Pilkada Jakarta Disepakati Hanya Satu Putaran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak pada 27 November 2024. Jakarta termasuk 37 provinsi di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang akan melangsungkan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur atau Pilgub 2024.

oleh Shintha.AnggundiniDiperbarui 20 Maret 2024, 16:49 WIB

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak pada 27 November 2024. Jakarta termasuk 37 provinsi di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang akan melangsungkan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur atau Pilgub 2024.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya