PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Orangtua Brigadir J ke Ferdy Sambo dkk Hari Ini

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (27/2/2024), menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh orangtua mendiang Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti.

oleh Tim News diperbarui 27 Feb 2024, 09:59 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo memberikan isyarat saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (27/2/2024), menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh orangtua mendiang Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti.

Adapun yang digugat diantaranya, Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Selain itu, mereka juga menggugat Bharada E alias Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Kapolri.

Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tersebut telah teregister dengan nomor 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL atas perkara perbuatan melawan hukum.

"Sidang pertama jam 10.00 WIB di ruang 03," tulis laman SIPP yang dikutip Merdeka.com, Selasa (27/2/2024).

Disebutkan juga dalam laman tersebut nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000,00

Untuk gugatan itu, Ketua PN Jakarta Selatan, Saut Maruli telah menunjuk hakim yang akan menyidangkannya, yaitu; Hendra Yuristiawan sebagai Ketua Majelis, dengan Abdullah Mahrus dan Radityo Baskoro selaku hakim anggota.

 

2 dari 2 halaman

Telah Divonis

Sekedar informasi, Sambo dkk terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap bawahannya, Brigadir J. Ia divonis dengan penjara seumur hidup dan telah dieksekusi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat seumur hidup.

Adapun untuk dua terpidana lain pada perkara itu yakni, Kuat Ma'aruf dan Ricky Rizal juga telah dieksekusi ke Lapas yang sama dengan Sambo.

Untuk Kuat Ma'aruf akan menjalani masa tahanan selama 10 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara. Lalu Ricky Rizal selama 8 tahun penjara.

Sementara untuk Putri Candrawathi dieksekusi mendekam di penjara selama 10 tahun.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya