Pro-Kontra Bendera GAM, PKB: Pemerintah Harus Tegas

Lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) secara resmi ditetapkan menjadi simbol bendera Pemprov Aceh, yang termaktub dalam Qanun Nomor 3 tahun 2013.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 03 Apr 2013, 13:41 WIB
Lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) secara resmi ditetapkan menjadi simbol bendera Pemprov Aceh, yang termaktub dalam Qanun Nomor 3 tahun 2013. Pemerintah pun diminta bertindak tegas terkait penggunaan lambang organisasi separatis itu.

"Kalau itu sudah ada dan jadi kesepakatan, pemerintah ya harus tegas. Yang ada di MoU dilarang, ya dilarang. Pemerintah jangan setengah hati kalau mau bertindak, ya itu iya, tidak ya tidak," ujar Sekjen PKB Imam Nahcrawi di Kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta, Rabu (3/4/2013).

Imam menjelaskan, di luar boleh tidaknya lambang GAM dipakai dalam bendera Aceh, bendera dengan lambang apapun sebenarnya tidak masalah, selama berada di bawah bendera Merah Putih. "Selama kita mengaku bagian dari NKRI, bendera Merah Putih harus jadi bendera utama yang diselamatkan dan dikawal siapa pun. Bahwa di bawahnya ada banyak ragam, itu tidak jadi soal," paparnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menyampaikan surat klarifikasi terkait Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh kepada Pemprov Aceh. Qanun yang disahkan DPR Aceh itu menuai kontroversi karena menggunakan lambang kelompok separatis GAM.

"Surat dari Mendagri atas nama pemerintah pusat sudah disampaikan. Dan diberikan waktu 15 hari kepada pemerintah dan legislatif Aceh untk mempelajarinya," kata Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan, Selasa 2 April kemarin. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya