Nurul Arifin Anggap Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen Tak Boleh Bebankan Pelaku Industri

Nurul Arifin merupakan mantan artis yang kini aktif berpolitik.

oleh Aditia Saputra diperbarui 19 Jan 2024, 13:43 WIB
Politisi Partai Golkar Nurul Arifin (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Nurul Arifin, artis yang juga merupakan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, memberikan tanggapannya terkait kebijakan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen. Nurul mengusulkan agar pajak hiburan tetap dipertahankan seperti sebelumnya, hanya saja efektivitas pungutan harus ditingkatkan. 

"Hanya perlu diefektifkan pungutan pajak itu," ujar Nurul Arifin dalam acara konsolidasi Partai Golkar di Grand Ball Room Sudirman,  Bandung, Jumat, (19/1/2024).

Caleg dapil Jawa Barat I itu juga menyoroti kebutuhan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa memberatkan pelaku industri hiburan. Dia menekankan industri hiburan sedang bangkit dari masa pandemi dan membutuhkan akselerasi untuk mendukung pemulihan.

 

2 dari 4 halaman

Tak Dibebani

Politisi Partai Golkar Nurul Arifin (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menurut Nurul, masyarakat tengah membutuhkan hiburan di kafe dan restoran. karena itu, dia berharap, para pelaku industri hiburan tidak dibebani dengan pajak yang terlalu besar. 

"Saya mendukung pembangunan industri hiburan yang berkelanjutan dan bersahabat dengan kebutuhan masyarakat," katanya.

 

3 dari 4 halaman

Memperbaharui

Nurul Arifin dalam acara konsolidasi Partai Golkar di Grand Ball Room Sudirman, Bandung, Jumat, (19/1/2024).

Pemerintah memperbarui kebijakan dengan menetapkan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen. Hal itu mempertimbangkan jenis hiburan tersebut hanya dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu sehingga pemerintah menetapkan batas bawah guna mencegah perlombaan penetapan tarif pajak rendah demi meningkatkan omzet usaha. 

Namun rencana pemerintah ini diprotes sejumlah pelaku industri hiburan, salah satunya Penyanyi dangdut Inul Daratista. Protesnya menjadi sorotan di media sosial karena aturan tersebut dinilai dapat berdampak pada bisnisnya.

 

4 dari 4 halaman

Pajak Hiburan

Kenaikan pajak hiburan telah dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Pasal 58 ayat (1) UU No. 1/2022 atau UU HKPD menyebutkan bahwa tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya