Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis bebas Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS periode 2020-2023 Fatia Maulidiyanti. Keduanya divonis bebas atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas atas Kasus "Lord" Luhut
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis bebas Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS periode 2020-2023 Fatia Maulidiyanti. Keduanya divonis bebas atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
diperbarui 10 Jan 2024, 15:44 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sinopsis Underwater, Konsekuensi Mengerikan dari Pengeboran di Bawah Laut
Konsumen Indonesia Yakin Ekonomi RI Bakal Moncer
Pembunuh Pria Dibungkus Kain Sarung di Tangsel Ditangkap
Ketua GKSB DPR Harap Kerja Sama Bilateral Indonesia dan Hungaria Ditingkatkan Jauh Lebih Besar
GAC Pakai Sasis Baterai Terbaru yang Lebih Aman untuk Mobil Listrik
Prabowo Butuh Kementerian Perumahan, Ternyata Ini Alasannya
RS Bhayangkara Brimob Tangani 12 Pasien Kecelakaan Bus Pelajar SMK Lingga Kencana di Ciater Subang
Toulouse Rusak Pesta PSG dan Perpisahan Mbappé
7 Potret Kekasih Sule di Resepsi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Menawan
Pekik Demonstran di Spanyol hingga Prancis: Bebaskan Palestina
Old Trafford Bocor hingga Banjir saat MU vs Arsenal, Bandingkan Biaya Pembangunannya dengan JIS dan GBK
Jemaah Haji Jarang Berkeringat dan Buang Air Kecil Selama di Arab Saudi, KKHI: Waspada Gejala Dehidrasi