Pelaku Begal Payudara yang Viral di Surabaya Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku begal payudara yang sempat viral di Surabaya, RRDW (20) warga Dusun Buduran, Kecamatan Wonoasri, Madiun, ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 12 Des 2023, 10:19 WIB
Pelaku begal payudara diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Pelaku begal payudara yang sempat viral di Surabaya, RRDW (20) warga Dusun Buduran, Kecamatan Wonoasri, Madiun, ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku melakukan pelecehan terhadap empat korban yakni, dua korban siswa kelas 6 SD dan dua korban lainnya siswi SMP di Surabaya, pada Selasa 20 November 2023, sekitar pukul 06.30 WIB," ujar Kanit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Ipda Mustofah, Senin (11/12/2023).

Mustofah menceritakan, korban saat itu hendak berangkat sekolah dengan menggunakan sepeda angin. Sesampainya di Pantai Watu-Watu Kenjeran, pelaku melihat dan mendekati korban lalu meremas payudara korban.

"Pelaku langsung kabur setelah melakukan aksi itu. Sedangkan korban mengalami trauma sehingga tidak mau berangkat ke sekolah," ucapnya.

"Setelah menerima laporan dari korban atas kejadian itu, kami melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari beberapa saksi di lokasi kejadian. Kami kemudian menangkap pelaku tersebut," imbuh Mustofa.

Mustofa mengungkapkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, helm, jaket warna biru dan celana jeans warna biru yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Mustofa menegaskan, pelaku dijerat Pasal 76 huruf (e) dan Pasal 82 UURI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan.

Atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkai kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar Mustofa.

Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya