Usul Biaya Haji 2024 Naik Jadi Rp 105 Juta, Penyelenggara Umrah: Jemaah Sanggup Melunasi?

Jangan sampai kenaikan biaya haji ini membuat para calon jamaah mengurungkan niatnya untuk menunaikan ibadah haji ke tanah suci lantaran biaya yang semakin mahal.

oleh Tira Santia diperbarui 16 Nov 2023, 13:58 WIB
Jemaah haji mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (1/7/2023). Jemaah haji melaksanakan tawaf ifadah usai melaksanakan puncak ibadah haji di Padang Arafah, Muzdalifah, dan Mina. (AP Photo/Amr Nabil)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M atau biaya haji sekitar Rp 105 juta. Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) menilai usulan kenaikan biaya haji 2024 tersebut akan membebankan para calon jemaah haji.

"Pasti kenaikan ini akan menjadi beban yang berat buat para calon jemaah haji, di mana mereka diwajibkan untuk melunasi biaya haji yang kenaikannya sangat signifikan," kata Wakil Sekretaris Jenderal Sapuhi Adji Mubarok kepada Liputan6.com, Kamis (16/11/2023).

Menurut dia, meskipun pemerintah menjamin ada perubahan dari segi fasilitas dan lainnya. Namun, Sapuhi mengusulkan agar pemerintah perlu mengkaji lebih lanjut, apakah kenaikan biaya haji tahun depan itu sudah tepat atau tidak.

 

"Tapi menurut saya hal ini pun perlu dikaji dengan kemampuan para calon jemaah haji Indonesia apakah mereka sanggup melunasi hal ini," ujarnya.

Sapuhi berharap, jangan sampai kenaikan biaya haji itu membuat para calon jemaah mengurungkan niatnya untuk menunaikan ibadah haji ke tanah suci lantaran biaya yang semakin mahal.

"Jangan sampai ibadah haji ini hanya untuk kalangan berduit saja, dan akhirnya mereka yang sejak dari awal menabung harus kembali memendam keinginan untuk berhaji, dikarenakan pelunasan haji yang cukup tinggi," ujarnya.

 

2 dari 3 halaman

Menag Usul Biaya Haji Naik Jadi Rp 105 Juta di 2024

Ilustrasi ka'bah, ibadah haji. (Photo by ibrahim uz on Unsplash)

Untuk diketahui, Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M atau biaya haji sekitar Rp 105 juta.

Usulan ini diumumkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, kepada DPR dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII di Jakarta, pada 13 November 2023.

"Pemerintah kemarin menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII membahas biaya haji. Siklusnya memang pemerintah mengajukan usulan biaya haji. Kita usulkan BPIH sebesar Rp 105 juta per jemaah. Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (14/11/2023).

"Jadi ini masih usulan awal yang akan dibahas di Panja. Kalau sudah ditelaah dan dikaji harga-harga di lapangan, baru disepakati dan ditetapkan berapa yang dibayar jemaah haji (Bipih) dan berapa yang diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jemaah," sambungnya.

3 dari 3 halaman

Perbedaan Skema

Ilustrasi haji, umrah, ka'bah. (Photo created by vecstock on www.freepik.com)

Menag Yaqut lebih lanjut mengungkapkan, ada perbedaan dalam skema pengusulan biaya haji 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya.

Dijelaskannya, Pemerintah dalam Raker DPR kemarin hanya mengusulkan besaran BPIH-nya saja.

Pemerintah tidak lagi menghitung komposisi besaran Bipih yang akan dibayar jemaah haji dan Nilai Manfaat.

"BPIH yang diusulkan pemerintah ini selanjutnya akan dibahas secara lebih detil setiap komponennya oleh Panja BPIH. Setelah BPIH disepakati, baru akan dihitung komposisi berapa besaran Bipih yang dibayar jemaah dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat," papar Menag Yaqut. 

Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya