Johnny G Plate Hadapi Sidang Vonis Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Hari Ini

Mantan Menkominfo Johnny G Plate hari ini akan menghadapi sidang vonis atas kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Nov 2023, 07:06 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengenakan rompi pink dan tangan diborgol saat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memasuki tahap akhir. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate akan menghadapi vonis atas kasus korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Rabu (8/11/2023).

"Hari Rabu tanggal 8 (November 2023) jam 9 pagi membacakan putusan dari para terdakwa," ucap Hakim Fahzal Hendra di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada persidangan sebelumnya, Senin (6/11/2023).

Sidang vonis terhadap Johnny G Plate ini rencananya akan diselenggarakan pada pukul 10.00 WIB.

Selain Johnny Plate, dua terdakwa kasus korupsi BTS 4G lainnya juga akan menjalani sidang putusan  hari ini, yakni Eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.

Dalam amar tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim memvonis Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Eks Menkominfo itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara.

Johnny G Plate dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia didakwa merugikan keuangan negara Rp8.032.084.133.795,51. Johnny Plate disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

 

2 dari 4 halaman

Korporasi yang Menerima Keuntungan Besar dari Korupsi BTS 4G

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Salah satu korporasi yang menerima keuntungan besar yakni Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD). Konsorsium ini menerima paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490,00 dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

Selain konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT MTD, kasus korupsi ini memperkaya Johnny sebesar Rp17.848.308.000,00. Kemudian memperkaya orang lain dan korporasi di antaranya Anang Achmad Latif sebesar Rp5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp500 juta.

Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp50 miliar dan USD 2,5 juta, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00.

 

3 dari 4 halaman

Johnny G Plate Membela Diri

Menkominfo Johnny G Plate saat mengenakan rompi tahanan. Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka korupsi pengadaan infrastruktur BTS. (dok Kejagung)

Politikus asal NasDem itu sempat berdalih dirinya yang dianggap memperkaya diri hingga belasan miliar tersebut merasa terzalimi. Johnny mengaku tidak mengetahui dari mana sumber dana yang dituduhkan kepadanya itu berasal.

"Saya benar-benar merasa terzalimi dan diperlakukan dengan semena-mena dan sangat tidak adil oleh penuntut umum," kata dia.

Dirinya pun mengaku dijadikan keranjang sampah oleh para saksi yang memberi keterangan dalam pengusutan perkara dugaan korupsi BTS 4G.

Johnny menyebut para saksi tersebut sedang mencari jalan selamat agar tidak dijadikan sebagai tersangka, karena saksi-saksi tersebut tidak segan memberikan keterangan yang dinilainya sebagai fitnah.

"Agar mereka sendiri tidak dijadikan tersangka, maka tidak segan-segan dalam persidangan memberikan keterangan atau lebih tepatnya fitnah kepada saya, dengan melemparkan semua kesalahan kepada saya dan menjadikan saya keranjang sampah kesalahan," kata Johnny

 

4 dari 4 halaman

Sebut Penetapan Tersangka Dirinya Sarat Muatan Politik

Atas putusan sela tersebut, sidang dilanjutkan pada Senin, 25 Juli 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Johnny juga mempertanyakan penetapan tersangkanya. Dia menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka sarat bermuatan politik.

"Maka, setelah melihat isi surat tuntutan penuntut umum mengabaikan seluruh fakta persidangan, timbul pertanyaan baru dalam diri saya, ‘Apakah sesungguhnya adalah benar pendapat yang beredar luas bahwa saya dijadikan sebagai tersangka kemudian terdakwa, dijadikan seorang pesakitan, dituduh sebagai koruptor, hanya karena alasan politik?’," imbuh Johnny.

Meski demikian, Johnny berkomitmen akan menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung. Dia mengaku tidak akan dan tidak perlu menggunakan alasan-alasan politik dalam pembelaannya.

"Karena saya meyakini bahwa saya tidak bersalah dan saya akan membuktikan ketidakbersalahan saya melalui proses hukum, sehingga tidak ada satu pun pihak nantinya yang dapat mendeligitimasi kebenaran saya dalam perkara ini," ujar Johnny.

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

Infografis Johnny G. Plate Siap Jadi Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya