Bukan Bunuh Diri, Polisi Ungkap Motif Suami Bunuh Istri di Lampung

Kepolisian Resor Way Kanan mengungkap motif pembununuhan yang dilakukan SU (44) kepada istrinya sendiri. Pembunuhan diduga dipicu lantaran cekcok masalah ekonomi keluarga.

oleh Ardi Munthe diperbarui 29 Okt 2023, 03:30 WIB
Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo saat jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan. Foto (Humas Polres Way Kanan)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan mengungkap motif SU (48) yang tega membunuh istrinya sendiri SI (34), warga Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Pembunuhan dipicu karena sering cekcok masalah ekonomi keluarga.

Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo mengatakan bahwa pada Rabu 25 Oktober 2023, sekitar pukul 21.00 Wib sebelum pelaku nekat mengakhiri nyawa istrinya, terjadi keributan antara korban dengan pelaku di rumahnya.

"Motif pelaku diduga membunuh korban dikarenakan masalah ekonomi. Sehingga pelaku sudah kesal dengan korban dikarenakan beberapa bulan terakhir sering bertengkar dengan korban," kata AKBP Pratomo Widodo kepada wartawan, Sabtu (28/10/2023).

Dia menjelaskan, SI dibunuh dengan cara dibanting kearah samping sehingga kepala di bagian belakang korban terbentur ke lantai. Pelaku juga mencekik leher korban.

"Mengetahui korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku langsung mengangkat korban ke belakang rumah. Ketika sampai di dapur tubuh korban diangkat dan dililitkan ke kain yang sebelumnya telah dibuat oleh pelaku agar seakan-akan korban meninggal karena gantung diri," ungkapnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Seorang suami berinisial SU (48), tega membunuh istrinya SI (34) warga Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Pelaku membohongi polisi seolah korban tewas akibat gantung diri.

Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo membenarkan peristiwa tersebut, dia mengatakan bahwa pelaku telah diamankan di mapolres setempat, pada Kamis (26/10).

"Benar, pelaku berupaya mengelabui polisi dengan menyatakan istrinya tewas akibat bunuh diri," kata AKBP Pratomo Widodo kepada wartawan, Jumat (28/10/2023).

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan telah melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

"Namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," tegas dia.

Simak Video Pilihan Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya