Kasus Pharmaceutical Australia Harus Menjadi Pelajaran

Pemerintah diminta meningkatkan pengawasan terhadap obat-obatan yang diproduksi dan beredar di masyarakat. Konsumen juga harus mendapat jaminan kesejahteraan dari pemerintah dan DPR lewat undang-undang.

oleh Liputan6Diterbitkan 06 Mei 2003, 14:49 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Kasus Pan Pharmaceutical Limited Australia (PPLA) bukanlah perkara enteng. Kasus ini harus menjadi pelajaran Indonesia untuk tidak melakukan kesalahan serupa. Sebab ternyata, Australia yang tadinya dikenal baik dalam memproduksi obat-obatan melakukan kesalahan yang fatal. Akibatnya, sekitar 700 lebih merek obat yang diproduksi PPLA harus ditarik dari peredaran. Demikian diingatkan Ketua Umum Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI) Ahaditomo dalam dialog yang dipandu Nunung Setyani di Studio SCTV Jakarta, Selasa (6/5) siang.

Menurut Ahaditomo, sebenarnya, jenis obat-obatan produksi PPLA bukan jenis yang berbahaya. Maklum, jenis obatan-obatannya lebih dikenal dengan kelompok jenis penganan dan suplemen. Tetapi peristiwa yang terjadi Januari silam, membuat The Therapeutic Goods Administration (TGA) atau semacam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta perusahaan tersebut menarik satu jenis obat antimabuknya. Perkaranya bermula dari seorang pasien mengalami efek samping berlebihan. Buntutnya, TGA memeriksa sistem produksi PPLA yang tenyata jelek. Akibatnya, TGA menarik seluruh obat yang diproduksi perusahaan tersebut sejak setahun silam [baca: Produk Suplemen asal Australia Ditarik dari Peredaran].

Ahaditomo mengatakan, sebetulnya, suplemen bukanlah bahan yang sangat penting untuk dikonsumsi. "Kalau perlu dipakai, tidak perlu jangan dipakai," ujar Ahaditomo, menyarankan. Namun ternyata sekarang ini, masyarakat mengalami perubahan perilaku, karena aktivitasnya, sehingga mencari produk yang instan untuk mengganti kebutuhan vitamin dalam tubuh. "Kalau B Kompleks memang adalah kebutuhan sehari-hari itu biasa," kata Ahaditomo. Repotnya, belakangan ini, produksi jenis suplemen bertambah dan bervariasi, sehingga tak diketahui lagi kegunaannya. Hal ini juga didorong dengan teknik-teknik advertising yang menggiurkan dalam memasarkan produk tersebut. Buktinya, konsumsi obat, termasuk suplemen di Indonesia senilai Rp 15 triliun pada 2002.

Menyoal mutu obat produksi dalam negeri, Ahaditomo menilai bagus, karena pengawasannya juga ketat. Selain itu, Indonesia juga dikenal sebagai produsen obat bermutu, karena standar-standar produksi yang bagus. "Hanya ada satu standar mutu, yakni standar terbaik," ujar Ahaditomo. Namun, Ahaditomo mengingatkan, sekarang ini yang berbahaya bukan substansi obat, tapi teknologi produksi yang memungkinkan tercampurnya bahan yang lain. Karena itulah, dia meminta proses produksi harus terus diawasi.

Untuk itu, Ahaditomo menambahkan, dibutuhkan cara-cara baru selain pengawasan lebih ditingkatkan. Di antaranya, memanfaatkan tenaga-tenaga farmasi yang mempunyai kemampuan bagus untuk memberikan laporan yang baik kepada pemerintah. Sedangkan bagi konsumen, pemerintah dan DPR harus memberikan jaminan kesejahteraan dengan segera memberlakukan undang-undang farmasi. Ahaditomo juga berpesan, masyarakat segera membuang obat-obatan yang masuk dalam kelompok suplemen. Alasannya, Indonesia memiliki banyak bahan-bahan untuk kesehatan, baik berbentuk serat maupun vitamin. "Jangan sampai bermimpi minum satu kapsul saja langsung sehat. Itu adalah hal muskil dan tak masuk akal," Ahaditomo mengingatkan.

Sementara itu, sejumlah apotik yang menjual produk suplemen impor mengaku sudah tidak lagi menjual produk yang dilarang BPOM. Namun, para petugas apotek tak bersedia menjelaskan apakah penarikan itu terjadi setelah adanya larangan pemerintah. Yang mereka tahu, penarikan itu adalah keputusan pengelola. Padahal, menurut mereka, produk itu banyak diminati konsumen, meski harganya relatif mahal. Di lain pihak, BPOM Jakarta, siang ini, juga mengadakan inspeksi mendadak ke apotek-apotek dan toko obat untuk memastikan larangan menjual produk tersebut telah ditaati atau belum [baca: Masih Menjual Produk PPA, Apotek Akan Ditindak].

Menurut informasi yang dihimpun liputan6.com, TGA telah membekukan lisensi PPLA selama enam bulan yang berlaku sejak 28 April 2003. Sebab, mereka prihatin dengan kualitas dan keamanan produk perusahaan tersebut. Keputusan itu diambil setelah dilakukan pemeriksaan. Terungkap, kekurangan dan kegagalan dalam prosedur kontrol produksi, termasuk manipulasi data tes kontrol mutu. TGA juga meminta obat yang diproduksi PPLA sejak 1 Mei 2002 ditarik dari pasar. Jumlahnya, sebanyak 219 jenis yang beredar di Australia. Sedangkan sekitar 1.650 produk yang telah mendapatkan izin ekpor juga dibatalkan.(AWD/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya