Iuran Tabungan Perumahan Rakyat Perlu Kajian Dalam

Perdebatan besaran iuran Tabungan Perumahan Rakyat yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar 5% dari gaji tampaknya belum menemukan titik terang.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Mar 2013, 17:35 WIB
Perdebatan terkait besaran iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar 5% dari gaji tampaknya belum menemukan titik terang. Padahal kebutuhan perumahan layak huni bagi masyarakat kalangan rendah kian mendesak.

Menurut Anggota DPR Komisi XI, Indah Kurnia, kebutuhan rumah hingga saat ini mencapai sekitar 20 juta unit. "Harus cepat untuk mengatasi ketersediaan perumahan untuk rakyat. Melalui aturan Tapera ini dapat mendorong masyarakat untuk memiliki rumah," jelas dia dalam Rapat Dengar Pendapatn Umum RUU Tapera di Jakarta, Rabu (20/3/2013).

Dalam pembahasannya, DPR maupun pelaku yang berhubungan dengan penyusunan RUU tersebut, diantaranya Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas), PT Jamsostek (Persero) masih mendiskusikan rencana iuran Tapera sebesar 5% dari gaji atau pendapatan pekerja setiap bulan. Penentuan tabungan wajib perumahan (TWP) ini tertuang dalam pasal 10 ayat 1 RUU Tapera.

Direktur Utama PT Jamsostek (Persero), Elvyn G Masassya, mengaku besaran iuran tabungan seharusnya didasarkan pada segmen peserta, batasan penghasilan yang dijadikan bahan perhitungan iuran dan iuran dibebankan
 
"Ini elemen yang harus dikaji dulu untuk menentukan berapa jumlah iuran, sehingga bisa dipastikan berapa harga rumahnya," tuturnya.

Walau tak bersedia menyebut jumlah ideal iuran tabungan, namun dia memastikan segmen Tapera untuk pekerja masih perlu kajian lebih jauh. Pasalnya, pekerja digolongkan menjadi tiga, yakni pekerja formal, mandiri dan masyarakat miskin.

"Perlu pengkajian lebih dalam untuk menentukan iuran dengan penetapan target rumah yang diperuntukkan bagi rakyat seperti apa, harganya berapa dan sebagainya," kata Elvyn. (Fik/Shd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya