Siap-Siap, Warga Jakarta Bakal Cetak Ulang e-KTP Usai DKI Ganti Nama Jadi DKJ

Saat ini, nasib Jakarta setelah tak lagi berstatus sebagai ibu kota negara masih dimatangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang DKJ.

oleh Winda Nelfira diperbarui 18 Sep 2023, 11:19 WIB
Jokowi berharap masyarakat dapat berpindah dari moda transportasi pribadi ke transportasi umum seperti Light Rail Transit (LRT) Jabodebek dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang bakal diresmikan dalam waktu dekat. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta bakal berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah Ibu Kota Negara (IKN) resmi pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur. Warga Jakarta pun nantinya mesti cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.

Saat ini, nasib Jakarta setelah tak lagi berstatus sebagai ibu kota negara masih dimatangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang DKJ.

"Terkait cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ. Tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin saat dikonfirmasi, dikutip Senin (18/9/2023).

Budi menyampaikan, proses pergantian itu nantinya akan dilakukan secara bertahap. Mengingat, perubahan status untuk e-KTP warga Jakarta juga akan disesuaikan dengan banyak blanko yang tersedia.

"Hal itu pasti akan dilakukan secara bertahap, hal ini di karenakan agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya," ucapnya.

Selain itu, Budi mengatakan, blanko akan diperuntukkan bagi warga Jakarta terlebih dahulu. Jumlah itu, kata dia akan disesuaikan kemudian, mengingat selalu terjadi perubahan jumlah penduduk yang tinggal di Jakarta.

"Warga DKJ saja, untuk jumlah menyesuaikan jumlah warga DKJ, karena jumlah penduduk dinamis," ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

Jokowi Telah Gelar Rapat Bahas RUU DKJ

Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (24/2/2023). (Foto: Sekretariat Presiden)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama sejumlah menterinya telah menggelar rapat internal kabinet untuk membahas RUU DKJ.

Rapat yang diikuti Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menko Polhukam Mahfud Md, Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna H Laoly, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, hingga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ini digelardi Istana Merdeka pada Selasa, 12 September 2023 lalu.

Lewat akun instagramnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebab, Jakarta nantinya sudah tidak lagi menjadi ibu kota negara.

"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula "Daerah Khusus Ibukota" diarahkan menjadi “Daerah Khusus Jakarta” (DKJ)," ujar Sri Mulyani dalam postingannya di akun @smindrawati, seperti dikutip Liputan6.com, Jumat, 15 September 2023. 

Dia menambahkan, RUU DKJ yang tengah digodok pemerintah ini mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

Infografis Siap-Siap Jakarta Ganti Nama Jadi DKJ Usai IKN Resmi Pindah. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya