Panglima Yudo Pastikan Tak Ada Impunitas bagi Anggota TNI yang Melakukan Tindak Pidana

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan akan memproses hukum anggotanya yang melakukan pelanggaran tindak pidana. Hal itu menyusul kasus tewasnya Imam Masykur (25) pemuda asal Aceh, di tangan anggota Paspampres.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Sep 2023, 08:59 WIB
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. (dok TNI)

Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan akan memproses hukum anggotanya yang melakukan pelanggaran tindak pidana. Hal itu menyusul kasus tewasnya Imam Masykur (25) pemuda asal Aceh, di tangan anggota Paspampres.

Menurutnya, dalam kasus tersebut tersangka akan diproses hukum secara transparan dan dijatuhi hukuman berat. Dengan pelaku yang saat ini telah ditahan di Polisi Militer Kodam Jaya untuk proses penyidikan.

“Komitmen saya, harus dihukum seberat-beratnya/maksimal dan tidak ada yang ditutup-tutupi. walaupun ini pengadilan militer tapi sidangnya terbuka untuk umum, silahkan kalian melihat proses sidangnya,” kata Yudo dalam keteranganya, Minggu (10/8/2023).

Yudo menyampaikan, transparansi yang dijalankan pihaknya dalam memproses kasus ini. Juga diberikan kepada keluarga korban yang bersama kuasa hukumnya telah memantau langsung proses penyidikan.

“Keluarga yang didampingi oleh Bapak Hotman Paris sudah melihat proses hukum di Pomdam Jaya dan telah melihat bagaimana Lembaga Pemasyarakatannya disitu, dan kita tidak ada yang ditutup-tutupi,” tuturnya.

Sekedar informasi kasus tewasnya Imam Masykur pemuda asal Aceh tengah menjadi sorotan publik. Usai tewas diculik tiga anggota TNI, setelah dibawa paksa dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.

Sampai akhirnya jasad Imam ditemukan tewas meninggal dunia di sungai Karawang, Jawa Barat.

2 dari 2 halaman

Dugaan Pemerasan ke Keluarga Korban

Viral! Paspampres Aniaya Pemuda Asal Aceh Hingga Tewas

Penculikan terhadap Imam pun viral setelah beredar adanya dugaan pemerasaan yang dilakukan para tersangka kepada keluarga Imam, dengan meminta biaya tebusan Rp50 juta.

Kasus ini pun terungkap dengan total ada enam tersangka, diantaranya tiga anggota TNI yang ditangani Pomdam Jaya/Jayakarta. Yakni, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad) dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda, Aceh yang sedang berada di Jakarta, serta Praka RM anggota Paspampres.

Kemudian tiga tersangka sipil yang ditangani Polda Metro Jaya, adalah inisial AM dan Heri merupakan penadah dari hasil kejahatan. Lalu, tersangka Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar anggota Paspampres, Praka RM alias Riswandi Manik.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya