Liputan6.com, Jakarta Indonesia Entertainment Group atau IEG masih menemukan kegiatan nonton bareng ilegal beragam tayangan olahraga milik Grup Surya Citra Media atau SCM. Melalui kuasa hukumnya, IEG yang merupakan mitra resmi SCM untuk kegiatan nonton bersama tidak ragu mengambil jalur hukum.
Seperti diketahui, SCM menjadi pemilik hak siar untuk beragam tayangan olahraga. Mulai dari Premier League, UEFA Champions League, AFF U-23 dan nantinya FIFA U-17 World Cup yang akan diselenggarakan di Indonesia pada bulan November sampai dengan Desember 2023.
Advertisement
Selama ini, para pelaku usaha sudah banyak yang mendaftarkan diri agar dapat menjadi partner nonton bareng SCM. Pendaftaran ini dilakukan melalui IEG, sebagai mitra resmi SCM untuk kegiatan nobar.
Walau sudah ada ketentuan pendaftaran partner nonton bersama, tidak semua pelaku usaha mendaftarkan diri dan alih-alih mereka malah melakukan kegiatan nonton bersama secara ilegal.
Indikasi ini terlihat dari beberapa venue yang ditemukan oleh IEG di beberapa kota, salah satunya Denpasar, Bali. Hal ini pun turut dihimbau Belafonti, GM Business Development & Content dari IEG,
"Kami menyarankan kepada para pihak yang ingin menyelenggarakan kegiatan nonton bersama baik Premier League, UEFA Champions League, FIFA U-17 World Cup dan sports properties lainnya, untuk tidak melakukan kegiatan nonton bersama secara sembarangan atau tanpa izin. Kami siap membantu dalam melakukan pendaftaran dari venue yang akan menyelenggarakan nonton bersama.”
IEG pun tidak tinggal diam menghadapi pelaku-pelaku usaha yang melakukan nonton bersama illegal. IEG bersama kuasa hukumnya Ebeneser Ginting, dari kantor Ginting & Associates dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham, mengambil langkah konkrit dengan menempuh jalur hukum untuk para pelaku usaha nonton bersama illegal yang terdapat di Bali.
Proses Hukum Nobar Ilegal
Proses hukum yang diselenggarakan di Bali dijelaskan oleh Ahmad Rifadi, S.H., M.Si., Koordinator Penindakan dan Pemantauan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual – Kemenkumham.
"Kita sudah melaksanakan kegiatan penindakan/penyidikan dalam bentuk penyitaan dan penggeledahan terhadap beberapa tempat kejadian perkara, yang mana tempat kejadian perkara ini dapat berbentuk sports bar atau pun hotel, yang telah melakukan penayangan Premier League tanpa izin tanpa pemegang lisensi,” katanya.