Gelar Nobar Ilegal di Bali, Pelaku Usaha Diproses Hukum

Sejumlah pelaku usaha nakal masih nekat menggelar nonton bareng tayangan olahraga milik SCM.

oleh Marco TampubolonDiterbitkan 29 Agustus 2023, 18:45 WIB
Selebrasi pemain Manchester United ketika melawan Nottingham Forest pada laga Liga Inggris 2023/2024 (AFP)

Liputan6.com, Jakarta Indonesia Entertainment Group atau IEG masih menemukan kegiatan nonton bareng ilegal beragam tayangan olahraga milik Grup Surya Citra Media atau SCM. Melalui kuasa hukumnya, IEG yang merupakan mitra resmi SCM untuk kegiatan nonton bersama tidak ragu mengambil jalur hukum. 

Seperti diketahui, SCM menjadi pemilik hak siar untuk beragam tayangan olahraga. Mulai dari Premier League, UEFA Champions League, AFF U-23 dan nantinya FIFA U-17 World Cup yang akan diselenggarakan di Indonesia pada bulan November sampai dengan Desember 2023.

Selama ini, para pelaku usaha sudah banyak yang mendaftarkan diri agar dapat menjadi partner nonton bareng SCM. Pendaftaran ini dilakukan melalui IEG, sebagai mitra resmi SCM untuk kegiatan nobar. 

Walau sudah ada ketentuan pendaftaran partner nonton bersama, tidak semua pelaku usaha mendaftarkan diri dan alih-alih mereka malah melakukan kegiatan nonton bersama secara ilegal.

Indikasi ini terlihat dari beberapa venue yang ditemukan oleh IEG di beberapa kota, salah satunya Denpasar, Bali. Hal ini pun turut dihimbau Belafonti, GM Business Development & Content dari IEG,

"Kami menyarankan kepada para pihak yang ingin menyelenggarakan kegiatan nonton bersama baik Premier League, UEFA Champions League, FIFA U-17 World Cup dan sports properties lainnya, untuk tidak melakukan kegiatan nonton bersama secara sembarangan atau tanpa izin. Kami siap membantu dalam melakukan pendaftaran dari venue yang akan menyelenggarakan nonton bersama.”

IEG pun tidak tinggal diam menghadapi pelaku-pelaku usaha yang melakukan nonton bersama illegal. IEG bersama kuasa hukumnya Ebeneser Ginting, dari kantor Ginting & Associates dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham, mengambil langkah konkrit dengan menempuh jalur hukum untuk para pelaku usaha nonton bersama illegal yang terdapat di Bali.

 


Proses Hukum Nobar Ilegal

Kiper legendaris Manchester United Peter Schmeichel berfoto bersama penggemar dalam acara Community Meet and Greet di SCTV Tower, Jakarta, Jumat (4/8/2023). Kiper asal Denmark itu hadir di Tanah Air guna memenuhi undangan Vidio selaku official broadcaster Liga Inggris jelang menyambut kompetisi 2023/2024. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Proses hukum yang diselenggarakan di Bali dijelaskan oleh Ahmad Rifadi, S.H., M.Si., Koordinator Penindakan dan Pemantauan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual – Kemenkumham.

"Kita sudah melaksanakan kegiatan penindakan/penyidikan dalam bentuk penyitaan dan penggeledahan terhadap beberapa tempat kejadian perkara, yang mana tempat kejadian perkara ini dapat berbentuk sports bar atau pun hotel, yang telah melakukan penayangan Premier League tanpa izin tanpa pemegang lisensi,” katanya.

Lanjut Baca:

Proses penindakan di Bali ini untuk menjaga hak dari pemegang lisensi, dalam hal ini grup SCM melalui IEG, sebagaimana disampaikan oleh Ahmad Rifadi. "Ini merupakan salah satu contoh pelanggaran hak cipta, khususnya hak terkait yaitu hak siar, yang mana ini dapat diancam dengan tindak pidana Hak Cipta yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Ancaman pidana terkait perbuatan ini dapat diancam dengan pidana 4 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah, bahkan kalau dilaksanakan dengan maksud pembajakan, ini dapat dipidana sampai dengan 10 tahun penjara,” ujar Ahmad. Penindakan-penindakan seperti ini akan rutin dilakukan oleh IEG terhadap pelaku-pelaku usaha yang terindikasi melakukan pelanggaran walaupun sudah diberikan peringatan. Proses ini dilakukan selain untuk mencegah pelaku usaha agar tidak lagi menyelenggarakan kegiatan nonton bersama secara illegal dan juga untuk menjaga pelaku usaha yang sudah melakukan pendaftaran sebagai partner resmi nonton bersama.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya