Jabatan Ketum Parpol Dibatasi Jadi 2 Periode?

Dua permohonan uji materi Undang-Undang Partai Politik yang belum lama ini diajukan kepada Mahkamah Konstitusi atau MK. Keduanya mempermasalahkan masa jabatan ketua umum atau ketum parpol. Permohonan ini terkait masa jabatan pimpinan parpol di Indonesia yang seharusnya dibatasi selama 2 periode.

oleh Shintha Anggundini NorevfaDiperbarui 30 Juni 2023, 17:22 WIB

Liputan6.com, Jakarta Dua permohonan uji materi Undang-Undang Partai Politik yang belum lama ini diajukan kepada Mahkamah Konstitusi atau MK. Keduanya mempermasalahkan masa jabatan ketua umum atau ketum parpol. Permohonan ini terkait masa jabatan pimpinan parpol di Indonesia yang seharusnya dibatasi selama 2 periode.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya