Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, masih tersisa 63 perusahaan yang belum membayar THR Lebaran Idul Fitri 1444 H kepada karyawannya. Dari ratusan aduan yang diterima, tinggal 63 perusahaan yang masih dalam proses penyelesaian.
"Per tanggal 12 Juni 2023, pukul 11.00 WIB, ada 63 perusahaan belum terselesaikan," kata Hari kepada Liputan6.com, Senin 12 Juni 2023.
Advertisement
Hari menyampaikan, pihaknya tidak bisa menentukan lama waktu penyelesaian aduan THR yang ada. Sebab, petugas harus mendapatkan dokumen yang valid dalam pemeriksaan.
Menurut dia, ada sejumlah kendala yang dihadapi saat proses pemeriksaan dan penyelesaian aduan. Salah satunya, penanggung jawab perusahaan yang dilaporkan seringkali tidak dapat ditemui saat pemeriksaan berlangsung.
"Yang jadi masalah adalah jika pada saat pemeriksaan pertama Person in Charge (PIC) dari perusahaan tidak dapat ditemui karena sedang tugas di luar atau sedang cuti sehingga harus menjadwal ulang pemeriksaan tersebut agar mendapat dokumen yang valid," jelas Hari.
Selain itu, Hari menyebut kendala lain yang juga menghambat pemeriksaan adalah tidak lengkapnya alamat dari perusahaan terlapor yang menyulitkan petugas mencari lokasi perusahaan.
"Kemudian ada beberapa pelapor yang dihubungi tidak aktif," kata Hari.
Lebih lanjut, Hari menerangkan tahapan pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar pemberian THR sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 33 Tahun 2016, sebagaimana diubah dengan Permenaker 1 tahun 2020.
"Diawali dengan pemeriksaan dan pengumpulan data dari perusahaan, jika diperlukan maka pelapor akan diminta data juga oleh pengawas ketenagakerjaan," kata dia.
Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR Lebaran
Hari membeberkan, apabila perusahaan terbukti melanggar dan dokumen alat bukti sudah lengkap, maka perusahaan diberi teguran tertulis berupa nota pemeriksaan I dan II yang masing masing memiliki jangka waktu pemenuhan.
Perusahaan yang melanggar tersebut akan dijatuhkan sanksi, jika teguran nota pemeriksaan tidak dilaksanakan sesuai jangka waktu pemenuhan yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Untuk jenis pelanggaran yang memiliki sanksi administratif berkaitan perizinan usaha, seperti halnya THR, maka dilanjutkan dengan pembuatan surat rekomendasi sanksi administratif kepada dinas PTSP, dengan tembusan gubernur dan menteri ketenagakerjaan," ucapnya.
"Tahapan pengawas ketenagakerjaan sampai di sini. Eksekusi sanksi administrasi tersebut dilakukan oleh DMPTSP selaku penyelenggara perizinan," ucap dia.