Fintech Pendanaan Berkumpul di Yogyakarta, Ini yang Dibahas

Perkembangan industri fintech pendanaan bersama sangat signifikan dalam beberapa tahun terakhir

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jun 2023, 20:10 WIB
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), asosiasi resmi penyelenggara fintech pendanaan bersama berbasis teknologi informasi di Indonesia didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar forum diskusi bertajuk “Fintech Lending Forum 2023: Implementasi POJK 10 dan Proyeksi Bisnis P2P Lending 2023” di Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (8/6/2023).

Liputan6.com, Yogyakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), asosiasi resmi penyelenggara fintech pendanaan bersama berbasis teknologi informasi di Indonesia didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar forum diskusi bertajuk “Fintech Lending Forum 2023: Implementasi POJK 10 dan Proyeksi Bisnis P2P Lending 2023” di Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (8/6/2023). Forum ini merupakan wadah diskusi dan informasi terkait Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“POJK LPBBTI”) yang telah disempurnakan.

Menurut ​​Ketua Umum AFPI sekaligus Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi, Fintech Lending Forum sebagai wadah diskusi terbuka antara OJK dan pelaku industri untuk membahas topik yang berkaitan dengan implementasi POJK 10 dan proyeksi bisnis P2P lending 2023. Tujuannya, untuk mengakomodasi pertumbuhan dan perkembangan industri yang lebih sehat dan bertanggung jawab.

“Kami berharap forum ini mampu menghasilkan informasi akurat atas aturan kebijakan yang lebih fleksibel untuk anggota,” ujarnya.

POJK 10/2022 LPBBTI terbit dalam rangka mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan lebih kontributif serta memberikan pengaturan yang optimal pada perlindungan konsumen. POJK 10/2022 ini turut menyempurnakan dan menggantikan aturan lama dari POJK 77 yang diterbitkan pada tahun 2016 terkait industri fintech lending.

“POJK 10/2022 ini dapat menjadi panduan resmi yang disusun mencakup aturan principle based, sekaligus memperkuat pengawasan lewat disiplin pasar (market conduct) bagi industri Fintech Pendanaan Bersama dan ekosistem pendukungnya,” ucap Tris Yulianta, Direktur Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perkembangan industri fintech pendanaan bersama sangat signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Hingga kini, total penyelenggara fintech pendanaan bersama yang berstatus berizin di OJK dan menjadi anggota AFPI berjumlah 102 perusahaan yang terbagi dalam tiga sektor pembiayaan, yakni produktif, multiguna, dan syariah.

Berdasarkan data statistik OJK hingga April 2023, fintech pendanaan bersama sudah menyalurkan Rp601,41 triliun dengan peningkatan setiap tahunnya. Pada 2022 tumbuh 45 persen per tahun dan disalurkan oleh 1,03 juta pemberi pinjaman atau lender kepada 111,2 juta penerima pinjaman atau borrower. Meski angka ini cukup besar, namun faktanya, ruang pertumbuhan penyaluran dana ini masih terbuka lebar.

Manfaat fintech pendanaan bersama yang dinilai paling penting adalah membantu meningkatkan inklusi keuangan di tanah air. Adanya fintech secara tidak langsung menjadi akselerator keuangan tanah air, sehingga jalannya transaksi keuangan di dalam negeri juga berpotensi meningkat dan lebih

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya