Pemerintah Cabut Kewajiban Menggunakan Masker di Ruang Publik

oleh Arnaz SofianDiperbarui 10 Juni 2023, 18:10 WIB
Aturan Wajib Masker
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 resmi mencabut aturan kewajiban menggunakan masker di semua ruang publik per Jumat (9/6/2023). Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pengguna Transjakarta menggunakan masker saat berada di dalam bus di kawasan Bundaran Hotel Indonesia Jakarta, Sabtu (10/6/2023). Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 resmi mencabut aturan kewajiban menggunakan masker di semua ruang publik per Jumat (9/6). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Pencabutan aturan kewajiban menggunakan masker juga berlaku di fasilitas publik. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Sejak Jumat (9/6) Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 juga mencabut aturan kewajiban menggunakan masker bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Saat ini, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan baik dalam mapun keluar negeri tidak diwajibkan untuk menggunakan masker. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Tapi, pemerintah tetap menganjurkan masyarakat untuk menggunakan masker jika merasa dalam keadaan sehat dan untuk melindungi diri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Calon penumpang menunggu kedatangan bus Transjakarta di kawasan Bundaran Hotel Indonesia Jakarta, Sabtu (10/6/2023). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Pengguna Transjakarta menggunakan masker saat berada dalam bus di kawasan Bundaran Hotel Indonesia Jakarta, Sabtu (10/6/2023). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya