Pemeriksaan Kasus Timtim Dilanjutkan Hari Ini

<I>Hanya tiga tersangka dan satu saksi kasus Timtim yang hadir untuk memberikan keterangan di Kejaksaan Agung.</I>

oleh Liputan6Diterbitkan 12 September 2000, 07:19 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung rencananya meminta keterangan tujuh tersangka dan dua saksi Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Timor Timur, Senin (11/9). Namun, karena alasan kesulitan transportasi dan prosedur administrasi hanya tiga tersangka dan satu saksi yang memenuhi panggilan tersebut. Mereka adalah yakni mantan Bupati Kovalima Herman Sedyono serta mantan Komandan Resor militer 164 Wiradharma M Noer Muis, mantan Komandan Satgas Tribuana Yayat Sudrajat, serta mantan wakil Danrem 164 Wiradharma Mujiono.

Tim Penyidik Gabungan itu akan melanjutkan pemeriksaan pada Selasa (12/9) ini dengan memeriksa sejumlah saksi dan dua tersangka. Mantan Panglima Daerah Militer Udayana Mayor Jenderal TNI Adam Damiri termasuk salah seorang tersangka yang diharapkan bisa memenuhi panggilan Tim Penyidik.

Sementara itu, pemeriksaan yang telah dilakukan difokuskan pada kemungkinan keterlibatan mereka pada aksi bumi hangus pasca jajak pendapat di Bumi Lorosae. Yakni saat terjadinya penyerangan di kediaman Disiosis Dili dan Gereja Suai. Pemeriksaan terhadap 18 tersangka dan 30 saksi lain, direncanakan akan berlangsung hingga 26 September nanti.

Berdasarkan hasil penyidikan, tercatat ada 19 tersangka kasus pelanggaran Ham pasca jajak pendapat di Timtim. Hasil pemeriksaan Tim gabungan itu dibagi dua kategori, yaitu 13 calon tersangka sebagai pelaku utama atau komandan operasional di lapangan saat terjadi pelanggaran Ham. Adapun sisanya, enam mantan pejabat dan perwira tinggi diperiksa untuk memastikan apakah apa saja yang mereka ketahui seputar aksi pelanggaran ham itu.(HFS/Syaiful Halim dan Amar Sujarwadi)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya