Luthfi Hasan Ditahan Tapi Anas-Andi Belum, Ini Jawaban KPK

Anas dan Andi sampai saat ini masih dapat menghirup udara bebas. Padahal, keduanya sudah lama ditetapkan sebagai tersangka.

oleh Rochmanuddin diperbarui 06 Mar 2013, 18:26 WIB
Banyak pihak mempertanyakan langkah KPK yang langsung menahan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, yang diduga terlibat dalam kasus suap impor daging sapi. Namun, langkah serupa tak dilakukan KPK terhadap dua politisi Demokrat, Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng.

Padahal, Anas dan Andi saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pusat olahraga di Hambalang, Bogor.

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, menjelaskan kenapa ada perbedaan perlakuan antara Luthfi Hasan dan dua politisi Demokrat itu. "Ada perhitungan-perhitungan yang kaitannya dengan masa penahanan dan kebutuhan untuk menahan," kata Busyro di Dewan Pers, Jakarta, Rabu (6/3/2013).

Menurut Busyro, sampai saat ini KPK belum merasa perlu untuk menahan Anas dan Andi. "Sampai sekarang belum ada kebutuhan untuk menahan," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK langsung menahan Luthfi Hasan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap impor daging sapi. KPK menahan Luthfi di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.

Sedangkan Anas dan Andi sampai saat ini masih dapat menghirup udara bebas. Padahal, keduanya sudah lama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Meski demikian, KPK sudah melakukan upaya pencegahan agar keduanya tak melarikan diri ke luar negeri. (Ary)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya