VIDEO: Jaksa Penuntut Umum Mengaku Puas Dakwaan Terhadap Teddy Minahasa Terbukti

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup. Keputusan itu pun justru tidak sesuai dengan apa yang dituntutkan oleh Jaksa yang meminta agar dihukum mati.

oleh Krismas UtamiDiperbarui 10 Mei 2023, 12:58 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup. Keputusan itu pun justru tidak sesuai dengan apa yang dituntutkan oleh Jaksa yang meminta agar dihukum mati.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya