VIDEO: Jaksa Penuntut Umum Mengaku Puas Dakwaan Terhadap Teddy Minahasa Terbukti

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup. Keputusan itu pun justru tidak sesuai dengan apa yang dituntutkan oleh Jaksa yang meminta agar dihukum mati.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup. Keputusan itu pun justru tidak sesuai dengan apa yang dituntutkan oleh Jaksa yang meminta agar dihukum mati.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6