Pemprov DKI Keluarkan Surat Edaran, Imbau ASN Tidak Tunjukkan Hedonisme

Dalam SE ini, Joko meminta para ASN untuk lebih bijak menggunakan media sosial dengan tidak mengunggah hal-hal yang menunjukkan pola hidup mewah.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mei 2023, 08:50 WIB
Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi imbauan bagi seluruh ASN untuk menerapkan pola hidup sederhana.

SE nomor 14 ini diteken Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono pada 12 April 2023 lalu. 

"Surat Edaran Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," tulis SE tersebut, dikutip Jumat (5/5/2023).

Dalam SE ini, Joko meminta para

 untuk lebih bijak menggunakan media sosial dengan tidak mengunggah hal-hal yang menunjukkan pola hidup mewah.

"Pegawai ASN agar memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasi dan masyarakat dengan konsisten dalam penegakan aturan disiplin dan kode etik pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 202 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tulis Joko.

2 dari 2 halaman

Minta Keluarga ASN Tidak Hedon

Kemudian, keluarga dari pegawai ASN juga diharapkan untuk menerapkan budaya hidup sederhana dengan tidak bergaya mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sehari-hari.

Lebih lanjut, SE tersebut juga mencatat bahwa kepala perangkat daerah akan mendisiplinkan, membina, menegur, dan memberikan sanksi kepada ASN yang masih menunjukkan perilaku-perilaku hedonisme tersebut.

"Pegawai ASN agar berkomitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dengan memberi contoh perilaku yang baik dan menjaga integritas serta nama baik instansi," imbuh Joko.

Infografis PNS Bolos Kerja Terancam Pemotongan Tunjangan hingga Pemecatan. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya