Polda Sumbar Tolak Laporan LBH Muhammadiyah Perihal Ujaran Kebencian, Kenapa?

Polda Sumatera Barat menolak laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Sumbar terkait dugaan persoalan ujaran kebencian

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Apr 2023, 18:30 WIB
Ilustrasi - Bendera Muhammadiyah. (Foto: muhammadiyah.or.id/Liputan6.com)

Liputan6.com, Padang - Polda Sumatera Barat menolak laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Sumbar terkait dugaan persoalan ujaran kebencian oleh pimpinan Pondok Pesantren di Kota Payakumbuh Sumatera Barat berinisial HEH.

Ketua LBH Muhammadiyah Sumbar Miko Kamal di Padang, Kamis mengatakan kedatangan LBH Muhammadiyah tersebut rencananya untuk melaporkan dua perkara sekaligus ke Polda Sumbar.

Perkara pertama adalah kasus di Jombang, yakni Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin yang melakukan pengancaman kepada anggota Pemuda Muhammadiyah.

Selanjutnya kasus yang kedua adalah persoalan ujaran kebencian yang dilakukan salah satu oknum pimpinan Pondok Pesantren di Kota Payakumbuh berinisial ‘HEH’.

[bacajuga:Baca Juga](5270868 5270284 5270899

“Tadi kami diterima oleh Piket SPKT dan juga dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar, namun secara prinsip laporan itu tidak boleh dua atau lebih dari satu laporan. Makanya tidak diterima,” kata dia, dikutip Antara.

Dia mengakui faktanya memang dua pihak yang rencananya akan dilaporkan ini sebelumnya juga sudah dilaporkan ke wilayah hukum tempat kejadian.

“Yang di Jombang sudah ada laporan, kemudian yang di Payakumbuh juga sudah ada laporan. Oleh karena itu, khusus yang di Jombang kasus ini sudah ditangani Dirkrimsus Polri dan kasus di Payakumbuh sedang ditangani Polres Payakumbuh,” kata dia.

Ia menjelaskan polisi akan melihat perkembangannya seperti apa. Kalau agak mandek, mereka akan melakukan pemantauan atas kasus tersebut.

Miko menambahkan Polda Sumbar menyarankan agar LBH Muhammadiyah Sumbar membuat surat percepatan penanganan perkara dan ditujukan ke Polda Sumbar.

Untuk kasus di Payakumbuh, sebelumnya LBH Muhammadiyah Sumbar sudah menyiapkan pasal 45 a dan 45 b Undang-undang ITE untuk menjerat pelaku.

Pada kesempatan itu LBH Muhammadiyah Sumbar juga didampingi sejumlah pengurus organisasi Muhammadiyah Sumbar lainnya seperti, Ikatan Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dan Pemuda wilayah Muhammadiyah Sumbar.

Diketahui HEH merupakan salah satu pimpinan Pondok Pesantren di Kota Payakumbuh. Yang bersangkutan mengunggah sebuah unggahan yang diduga mengandung unsur kebencian kepada organisasi perserikatan Muhammadiyah.

‘HEH’ dalam statusnya media sosial-nya menuliskan “Yang masih menganut sekte Muhammadiyah biar melek, ini sisi kesamaannya dengan Syi’ah. Ber-Islam lah tanpa Ormas,” begitu narasi sembari menyematkan video Ustaz Farhan Abu Furaihan.

Penghinaan ini-pun sebelumnya telah dilaporkan Ketua PDPM Kota Payakumbuh, Ali Anhar Dt. Lelo yang telah teregister dalam laporan polisi nomor ADUAN/95/4/2023/SPKT/POLRES PAYAKUMBUH.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya