Sidang AG Pacar Mario Dandy Digelar Tertutup di PN Jakarta Selatan

Sidang perkara penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa AG (15) akan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun untuk sidang putusan terhadap AG akan digelar secara terbuka.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Mar 2023, 16:45 WIB
AG kekasih Mario Dandy pelaku penganiayaan. (Doc: Instagram.com/@__broden)

Liputan6.com, Jakarta Sidang perkara penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa AG (15) akan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun untuk sidang putusan terhadap AG akan digelar secara terbuka.

"Pembacaan putusan terbuka," ujar Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).

Hal tersebut merujuk pada sidang perkara anak yang telah diatur dalam Pasal 54 UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang berbunyi, "Hakim memeriksa perkara anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan."

Nantinya, selama proses persidangan AG, tidak dapat dilakukan penahanan terlalu lama. Maksimal terdakwa ditahan guna kebutuhan persidangan hanya berlangsung selama 5 hari berdasarkan Pasal 34 ayat 2.

Namun, jaksa masih dapat meminta kepada majelis hakim agar dilakukan perpanjangan penahanan maksimal 5 hari.

Meskipun sidang perkara AG akan berlangsung secara cepat, Djuyamto belum dapat mengetahui kapan sidang putusan akan digelar. "Kalau minggu ini jelas tidak mungkin (sidang putusan)," kata dia.

Sebelumnya, perkara penganiayaan dengan terdakwa AG digelar perdana pada hari ini, Rabu (29/3/2023) usai dirinya dipertemukan dengan keluarga David untuk dilakukan diversi. Hasilnya, kasus penganiayaan ini akan berlanjut ke meja hijau, karena pihak keluarga David menolak perdamaian.

AG pun dipersangkakan dengan Pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan itu mengakibatkan luka berat.

Sementara primer kedua yakni, Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. AG pacar Mario Dandy diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Atau Pasal 56 ayat 2 mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

"Sedangkan untuk pasal ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3/2023).

2 dari 2 halaman

Keluarga David Ozora Ogah Berdamai dengan Para Pelaku Penganiayaan

Foto David Ozora belajar berdiri dibantu alat medis diunggah Jonathan Latumahina di akun Twitter terverifikasi, Selasa (28/3/2023). (Foto: Dok. Twitter @seeksixsuck)

Proses diversi atau musyawarah yang dilakukan antara AG pacar Mario Dandy dengan keluarga David Ozora gagal. Kuasa hukum David, Melissa mengatakan keluarga David menolak diversi dengan keluarga AG.

Melissa mengatakan, penolakan penyelesaian dengan jalur musyawarah tersebut lantaran David Ozora mengalami cedera otak berat akibat penganiayaan Mario Dandy yang disaksilan oleh AG. Bahkan hingga saat ini David menjalani perawatan di ICU Rumah Sakit Mayapada, Jakarta.

Menurut Mellisa, untuk diterimanya jalur diversi pada kasus anak tidaklah mudah, meskipun ada berbagai macam faktor penyebab anak harus berhubungan dengan hukum.

"Terkait dengan diversi, saya ingin sampaikan perlakuan anak ya tindak perbuatan anak yang tidak diawali dengan niat jahat saja misalnya kelalaian, kecerobohan, yang mengakibatkan dampak dan kerugian terhadap orang lain itu saja susah untuk diterima diversinya. Sampai hari ini David sudah 38 hari di ruang ICU," jelas Melissa kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Terlebih pada kasus penganiayaan kali ini, menyebabkan anak dari petinggi GP Ansor itu mengalami cedera berat pada bagian otaknya.

"Sehingga keluarga juga sudah menyampaikan tadi pada majelis dalam musyawarah sidang diversi bahwa keluarga menolak, tadi kita sampaikan juga surat pada majelis menolak adanya diversi," tegas Mellisa.

Atas penolakan tersebut, penyelesaian kasus penganiayaan gagal dibawa ke jalur musyawarah. Sehingga AG tetap diseret ke meja hijau.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya