Ketua Bawaslu Imbau Parpol Tidak Manfaatkan Ramadhan untuk Kampanye

Bawaslu mengingatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 agar tidak mencampuradukkan kebaikan selama bulan Ramadhan dengan politik sebagai upaya kampanye terselubung.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Mar 2023, 18:55 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Rapat membahas Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. (Liputa6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengimbau seluruh pihak, terutama partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 agar tidak memanfaatkan momentum Ramadhan 1444 Hijriah dengan menyelenggarakan sejumlah kegiatan untuk berkampanye.

"(Dalam kegiatan yang diadakan di bulan Ramadhan) Tidak boleh ada ajakan mengajak (masyarakat untuk memilih peserta pemilu tertentu) pada pemungutan suara 14 Februari 2024," kata Bagja  di Jakarta, Kamis (23/3/2023), seperti dilansir kepada Antara.

Sebelumnya, imbauan senada juga telah disampaikan oleh anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di sela-sela acara "Bincang-Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024" di Jakarta, Sabtu 18 Maret 2023.

Lolly mengingatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 agar tidak mencampuradukkan kebaikan selama bulan Ramadhan dengan politik sebagai upaya kampanye terselubung.

"Yang tidak boleh bagi Bawaslu, koridornya mencampuradukkan antara berbuat kesolehan, kebaikan dengan kampanye terselubung," kata dia.

Meskipun demikian, Lolly menegaskan Bawaslu tidak dalam konteks melarang parpol peserta pemilu untuk berbuat kebaikan ketika bulan Ramadhan.

"Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang bersedekah. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk memberikan santunan," ucapnya.

Namun yang dilarang, kata Lolly, adalah tindakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu).

"Misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik masa kampanye, masa penghitungan, maupun masa tenang," ujarnya.

Hal tersebut, kata dia, lantaran tahapan Pemilu 2024 saat ini masih sosialisasi parpol, sedangkan masa kampanye baru akan berlangsung pada 28 November 2023. "Yang boleh dilakukan parpol peserta Pemilu 2024 selama bulan Ramadhan di tengah tahapan sosialisasi ini adalah menyosialisasikan diri kepada masyarakat," ujar Lolly.

2 dari 2 halaman

Cegah Pelanggaran Pemilu di Bulan Ramadhan, Bawaslu Akan Buat Grup WhatsApp dengan Parpol

Bawaslu (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Badan Pengawas Pemilu akan melakukan berbagai pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh para partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, khususnya saat memasuki bulan Ramadhan.

Adapun, Bawaslu akan akan membuat grup WhatsApp (WA) yang berisikan perwakilan parpol, di mana bulan Ramadhan kerap kali terjadi potensi pelanggaran.

"Kenapa ini dilakukan? Karena kita memang sama-sama tahu bulan Ramadhan yang sebentar lagi akan kita lewati sering kali kemudian menjadi ajang juga terjadinya potensi dugaan pelanggaran," kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, saat ditemui dalam acara Bincang-bincang Bawaslu dengan partai politik peserta Pemilu 2024, di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

"Sehingga dalam konteks ini Bawaslu berkepentingan untuk melakukan upaya pencegahan sejak awal. Kami membangun komunikasi yang kontruktif dengan teman-teman parpol nanti setelah pertemuan ini akan langsung terbangun grup WA antara Bawaslu dengan LO parpol, ini untuk memastikan informasi antara kami itu berjalan dengan baik," tambahnya.

Lolly menilai menjaga kepercayaan dan membangun komunikasi yang baik sebagai upaya pencegahan yang tepat untuk meminimaliris pelanggaran.

"Mudah-mudahan dengan upaya ini, Ramadhan yang akan kita lewati kemudian menjadi sepi dari dugaan pelanggaran Pemilu," ujarnya.

Infografis Usulan Partai Prima dan KPU Berdamai Terkait Penundaan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya