Wamenkumham Akui Pasal Hukuman Mati dalam KUHP Nasional Untungkan Terpidana, tapi...

Dalam KUHP Nasional soal hukuman mati, terpidana wajib menjalani masa percobaan selama 10 tahun.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Mar 2023, 01:32 WIB
Dalam KUHP Nasional soal hukuman mati, terpidana wajib menjalani masa percobaan selama 10 tahun.

Liputan6.com, Bengkulu - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Prof Eddy mengatakan, KUHP Nasional akan mulai berlaku pada Januari 2026. Kaitan itu, banyak yang masih merasa janggal dengan isi pasal soal hukuman mati. Karena dinilai menguntungkan terpidana.

Prof Eddy pun mengakui bahwa pasal 100 dalam KUHP baru itu menguntungkan para terpidana mati.

"Tentunya memang mau tidak mau, suka tak suka mereka (terpidana mati) diuntungkan. Saat ini ada 404 terpidana mati, dan paling banyak ada di Aceh yaitu 35 terpidana mati," ujar dia dalam rangkaian sosialisasi KUHP Nasional di Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Rabu (15/3/2023).

Dia menjelaskan, dalam KUHP Nasional soal hukuman mati, terpidana wajib menjalani masa percobaan selama 10 tahun. Dan ini dinilai sebagai jalan tengah antara gagasan yang pro dan kontra hukuman mati.

"Jadi, sekali lagi dalam KUHP Nasional, ada kata 'dapat' kita hilangkan. Tapi begitu kata 'dapat' dihapus, setiap pidana mati itu diikuti percobaan. Mengapa? Karena tidak terlepas dari yang saya katakan ya, bahwa visi KUHP baru ada second change, pertaubatan," kata dia.

Wamenkumham menambahkan, waktu percobaan 10 tahun pun dianggap sudah ideal untuk para terpidana bertaubat. Tapi, dalam KUHP baru juga mengenal instrumen hakim pengawas dan pengamatan petugas lapas.

Keduanya yang melihat apakah pidana yang dijatuhkan sudah memberikan efek jera atau tidak.

"Tidak bisa dipungkiri bahwa yang tau persis tindak-tanduk napi itu orang lapas, dan nanti penilaiannya melibatkan orang lapas dan juga hakim yang berada dalam Timwas," tegas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya