Polri Komitmen Jaga Richard Eliezer Usai LPSK Cabut Perlindungan

Polisi memastikan saat ini kondisi Richard Eliezer sehat dan baik meski Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan terhadap Richard.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 12 Mar 2023, 11:00 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023). Dalam sidang pleidoi, Rabu (25/01) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu mencurahkan isi hati. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Polisi memastikan saat ini kondisi Richard Eliezer sehat dan baik meski Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan terhadap Richard. Saat ini Richard Eliezer telah mendekam di rutan Bareskrim Polri usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

"Alhamdulillah sampai saat ini kan kondisi sehat dan baik," kata Kadiv Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Minggu, (12/3/2023).

Menurutnya, perlindungan kepada Bharada E sudah menjadi komitmen Polri sejak awal kasus pembunuhan Beigadir J diselidiki.

"Sudah menjadi komitmen Polri dari awal mengamankan dan melindungi dari proses sidik, penuntutan, persidangan sampai saat ini yang bersangkutan menjadi warga binaan Dirjenpas," jelasnya.

Sebelumnya, LPSK lakukan serah terima Richard Eliezer ke pihak Rutan Bareskrim cabang Salemba pada hari ini, Sabtu (11/3/2023). Serah terima tersebut usai pihak LPSK gelar Sidang Mahkamah Pimpinan tentang penghentian perlindungan terhadap pria yang dikenal dengan sebutan Bharada E.

Juru bicara LPSK, Rully Novian mengatakan sebelum dilakukan serah terima Richard Eliezer dipastikan sudah melalui pemeriksaan medis oleh dokter LPSK dan Dokkes Polri. Serah terima itu pun juga telah ditandatangani oleh pihak LPSK dan rutan Bareskrim Polri.

“Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (11/3/2023).

Rully pun menegaskan dalam pelaksanaan program perlindungan saksi dan korban, LPSK tidak pernah menganggap kecil pelanggaran terhadap undang-undang dan perjanjian perlindungan. Ini disebabkan karena perlindungan LPSK bertujuan menjaga keselamatan terlindung.

 

2 dari 2 halaman

Cabut Perlindungan

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E resmi dipenjara di Lapas Salemba, Jakarta Selatan. (Foto: Dokumentasi Kejaksaan Agung)

Sebelumnya, LPSK mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Pencabutan perlindungan ini dilakukan, setelah Bharada E melakukan sesi wawancara khusus dengan salah satu stasiun televisi swasta. Sesi wawancara tersebut tak mendapat izin dari LPSK.

"Secara resmi, LPSK sudah menyerahkan penghentian perlindungan kepada yang bersangkutan," ujar Tenaga Ahli Perlindungan LPSK Syahrial M Wiryawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2023).

Syahrial menjelaskan, LPSK sebelumnya memberi perlindungan kepada Bharada E lantaran statusnya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sejak 15 Agustus 2022.

Adapun ini didasari dengan penandatanganan perjanjian perlindungan nomor 649/1.51HSPP/LPSK/08/2022.

"Perjanjian tersebut berlaku hingga 15 Februari 2023. Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023, dengan perjanjian perlindungan nomor perjanjian 129/1.5HSPP/LPSK/02/2023 yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023," ungkap Syahrial.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya