4 Fakta Terkait Richard Eliezer Sudah Jalani Sidang Etik, Tetap Jadi Anggota Polri

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri pada Rabu 22 Februari 2023 di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 23 Feb 2023, 07:30 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. . (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri pada Rabu 22 Februari 2023 di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Ada 8 orang saksi dalam sidang etik Polri tersebut, salah satunya adalah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Namun, Ferdy Sambo tak dihadirkan secara langsung dalam sidang etik tersebut.

"FS (Ferdy Sambo), RR (Ricky Rizal) dan KM (Kuat Ma'ruf). Yang tiga orang yang pertama saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu 22 Februari 2022.

Ramadhan menjelaskan, tidak hadirnya Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal karena tidak mendapat izin. Namun, keterangan yang mereka berikan dibacakan dalam sidang kode etik.

Adapun hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Bharada E ditetapkan masih menjadi anggota Polri.

"Sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," ucap Ahmad Ramadhan.

Sanksi bersifat etika itu dijatuhkan karena perilaku pelanggar dinyatakan merupakan perbuatan tercela. Richard pun diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.

"Komisi selaku pejabat berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada dalam dinas Polri," terang Ahmad Ramadhan.

Kemudian, menurut dia, dalam sidang yang berlangsung selama 7 jam 22 menit itu Bharada E memang dinyatakan terbukti melakukan penembakan terhadap Brigadir J di Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan menggunakan senjata tidak sesuai dengan ketentuan. Namun, dinilai situasi tersebut ada di bawah tekanan.

Berikut sederet fakta terkait Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri dihimpun Liputan6.com:

2 dari 5 halaman

1. Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Tak Hadir dalam Sidang, Keterangan Hanya Dibacakan

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo memberikan isyarat saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Richard Eliezer menjalani sidang etik di Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) pada Rabu 22 Februari 2023. Ada 8 orang saksi dalam sidang tersebut, salah satunya adalah Ferdy Sambo. Namun, Ferdy Sambo tak dihadirkan secara langsung dalam sidang etik tersebut.

"FS (Ferdy Sambo), RR (Ricky Rizal) dan KM (Kuat Ma'ruf). Yang tiga orang yang pertama saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu 22 Februari 2023.

Ramadhan menjelaskan, tidak hadirnya Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal karena tidak mendapat izin. Namun, keterangan yang mereka berikan akan dibacakan dalam sidang kode etik.

"3 ini masalah perizinan, tentu melalui proses sementara kita butuh kecepatan dan apa yang diberikan penjelasan dapat dipertanggungjawabkan sama nilainya," ucap dia.

"Jadi, walaupun keterangan yang diberikan secara tertulis itu nilainya sama dengan hadir langsung," sambung dia.

Sementara 3 orang yang dihadirkan langsung adalah AKP DC, Ipda AM dan Ipda S. Selanjutnya, dua orang yang tidak hadir dalam persidangan yaitu Kombes MBP dan Ipda JA. Keduanya, tidak hadir langsung dikarenakan sakit.

"Jadi, untuk Ipda AM dan Ipda S hadir. Jadi dari keseluruhan 8 saksi yang dipanggil dalam sidang kode etik ini, yang hadir langsung dan memberikan keterangan kepada majelis hakim sidang kode etik ada 3, sisanya dibacakan," ujarnya.

"Jadi semua keterangan secara tertulis dan dibacakan dimuka persidangan KKEP," sambung Ramadhan.

 

3 dari 5 halaman

2. Hasil Sidang Etik, Richard Eliezer Tetap Anggota Polri

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sebelumnya Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Tuntut 12 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Polri telah selesai menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Hasilnya, Bharada E ditetapkan masih menjadi anggota Polri.

"Sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," tutur Ramadhan.

Adapun sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan merupakan perbuatan tercela, pelanggar berkewajiban meminta maaf segara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.

"Komisi selaku pejabat berwenang berpendapat bahwa teRduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada dalam dinas Polri," papar Ramadhan.

 

4 dari 5 halaman

3. Pertimbangan Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Eliezer merupakan ajudan dari istri Ferdy Sambo yang telah mengabdi sejak 2013. Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kapolres Brebes. Eliezer sendiri, bertugas di Brebes sebagai Satlantas Polres Brebes. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ada sejumlah pertimbangan yang membuat Richard Eliezer alias Bharada E tetap bekerja di kepolisian.

Ramadhan menyampaikan bahwa dalam sidang yang berlangsung selama 7 jam 22 menit itu Bharada E memang dinyatakan terbukti melakukan penembakan terhadap Brigadir J di Komplek Duren Tiga, Jakarta selatan, dan menggunakan senjata tidak sesuai dengan ketentuan. Namun, dinilai situasi tersebut ada di bawah tekanan.

"Semua dalam keadaan terpaksa dan tidak berani menolak perintah atasan," terang dia.

Hal tersebut merupakan bagian dari pertimbangan yang membuat Bharada E hanya disanksi demosi selama 1 tahun dan ditempatkan di Tamtama Yanma Mabes Polri. Selain itu, dia juga disebut belum pernah dihukum karena pelanggaran baik itu pidana ataupun etik.

"Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan perbuatan. Terduga Pelangggar telah menjadi JC dan bekerjasama, sementara yang lain berupaya mengaburkan fakta," ucap Ahmad Ramadhan.

 

5 dari 5 halaman

4. Richard Eliezer Terima Putusan Sanksi Demosi 1 Tahun

Richard Eliezer alias Bharada E memberi salam sebelum menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Tak hanya didemosi selama satu tahun, hasil dari sidang yang berjalan selama tujuh jam lebih ini juga memutus Bharada E untuk meminta maaf kepada pimpinan Polri.

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar perbuatan tercela," kata Ramadhan.

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," jelas Ahmad Ramadhan.

Selama dijatahui sanksi demosi ini, ia dipindahtugaskan ke satuan Yanma Polri. Karena, sebelumnya ia bertugas di satuan Brimob Polri.

Ramadhan menegaskan, putusan demosi selama satu tahun ini telah diterima oleh Bharada E.

"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima. Putusan demosi berlaku sejak ditandatangani yang bersangkutan menerima putusan ini," pungkasnya.

Infografis Hal Memberatkan dan Meringankan Vonis Sang Justice Collaborator, Richard Eliezer. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya