Keluarga Brigadir J: Terima Kasih Presiden, Menko Polhukam, Kapolri

Orangtua Brigadir J meminta Polri dapat mempertimbangkan kenaikan pangkat untuk anaknya. Termasuk juga memulihkan nama baik almarhum yang sempat disebut sebagai pelaku pelecehan seksual.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Feb 2023, 16:08 WIB
Ibu Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak menangis mendengarkan vonis Majelis Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap putranya dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah dengan serius mengawal proses hukum kasus kematian almarhum, hingga jatuhnya vonis yang sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh ayah dari Brigadir J, Samuel Hutabarat saat menyambangi Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Yang tidak diagendakan kami tadi ke sini dengan secara tiba-tiba berkunjung kepada Kabareskrim Pak Agus, dengan begitu humanisnya Kabareskrim sampai saya merinding, menerima kami datang untuk menyuruh kami masuk ke ruang kerjanya. Itu adalah salah satu penghargaan tinggi kami ucap," kata Samuel di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).

Samuel didampingi istri yang juga ibu dari Brigadir J, Rosti Simanjuntak, turut mengucapkan terima kasih kepada Kabareskrim Polri, bahwa persoalan anaknya yang menjadi korban pembunuhan telah berhasil dibuka secara terang-terangnya. Termasuk kepada anak buahnya yang dinilai sukses menjalankan tugas memonitor kasus tersebut.

"Dan terima kasih juga kepada Bapak Listyo Sigit selalu pimpinan Polri Indonesia dan Bapak Presiden, dan tak lupa juga kepada Mahfud Md yang begitu memantau proses persidangan atau proses hukum yang sedang berjalan terhadap kasus anak kita almarhum Yosua," kata Samuel.

2 dari 4 halaman

Minta Polri Pertimbangkan Kenaikan Pangkat

Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto sang anak saat menghadiri sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Rosti didampingi kuasa hukum keluarga Martin Lukas Simanjuntak menonton langsung sidang putusan terhadap Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Lebih lanjut, Samuel juga meminta Polri dapat mempertimbangkan kenaikan pangkat untuk anaknya. Termasuk juga memulihkan nama baik almarhum yang sempat disebut sebagai pelaku pelecehan seksual.

"Intinya kami minta pemulihan nama baik, restitusi, kenaikan pangkat dua tingkat (usulan), kemudian permintaan supaya rumah itu dijadikan museum sebagai pengingat supaya tidak ada lagi kejahatan-kejagatan baik di kepolisian atau Propam dan tidak ada lagi OOJ di kemudian hari, dan itu menjadi pengingat supaya polisi kita, yang kita cintai ini menjadi polisi yang baik dan benar, dan humanis, yang berpihak kepada rakyatnya sendiri," Samuel menandaskan.

3 dari 4 halaman

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan hukuman mati.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).  

"Menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.

Wahyu menyatakan, Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik junto Pasal 55 KUHP. 

4 dari 4 halaman

7 Hal yang Memberatkan Vonis Sambo

Ferdy Sambo usai divonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Hakim Wahyu menerangkan, majelis hakim sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Ada tujuh poin hal yang memberatkan Ferdy Sambo.

Pertama, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama tiga tahun.

Kedua, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban Yosua Hutabarat

Ketiga, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Keempat, perbuatan terdakwa tidak sepantas dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri.

Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

Keenam, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya yang turut terlibat.

Ketujuh, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. "Dan tidak mengakui perbuatannya," ujar dia.

 

Infografis Vonis Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya