Komentar Pengacara Richard Eliezer soal Jaksa Bakal Banding atau Tidak, dan Harapan Pendampingan LPSK

Pengacara Ronny Talapessy mengatakan akan menanti respons Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer pada Rabu (15/2/2023).

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 15 Feb 2023, 17:23 WIB
Richard Eliezer dan pengacaranya, Ronny Talapessy, SH, MH. (Foto: Dok. Instagram @ronnytalapessy)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Ronny Talapessy mengatakan akan menanti respons Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer pada Rabu (15/2/2023).

"Dilihat nanti apakah JPU minta banding, namun biasanya ada juga JPU yang tidak melakukan banding. JPU punya hak," ujarnya.

Ronny Talapessy juga berharap agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus mendampingin Richard yang berstatus sebagai Justice Collaborator atas kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kami berharap LPSK terus mendampingi Richard. Kami akan terus berkoordinasi."

Dalam wawancara bersama reporter Liputan6 SCTV usai persidangan, Ronny Talapessy juga menghormati keputusan hakim.

"Kami hormati dan berterima kasih karena pertimbangan hakim yang menerima status Justice Collaborator dari Richard Eliezer," ujar Ronny Talapessy, Rabu (15/2/2023).

"Kami selalu menghormati proses sudang yang berjalan."

Ronny Talapessy juga mengatakan bahwa keadilan sudah ditegakkan lantaran hakim sudah mendengarkan suara masyarakat.

"Ini adalah kemenangan rakyat kecil. Ini doa dari banyak orang," kata Ronny Talapessy.

2 dari 3 halaman

Ronny Talapessy: Kepada Keluarga Brigadir J, Terima Kasih Sudah Memaafkan Richard Eliezer

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023). Dalam sidang pleidoi, Rabu (25/01) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu mencurahkan isi hati. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pengacara Ronny Talapessy juga menyampaikan terima kasih kepada keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang telah memaafkan kliennya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Ronny mengungkapkan, sikap keluarga Brigadir J yang telah memaafkan Richard Eliezer ternyata menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menjatuhkan vonis.

"Kami juga berterima kasih kepada keluarga almarhum Nofiransyah Yosua (Brigadir J), yang sudah memaafkan Richard. Tadi masuk dalam pertimbangan hakim, kami ucapkan terima kash, ini sangat berarti," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Ronny mengaku, menghargai keputusan hakim yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer atas kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kami hormati dan berterima kasih karena pertimbangan hakim yang menerima status justice collaborator dari Richard Eliezer," ujar Ronny.

"Kami selalu menghormati proses sudang yang berjalan," sambung dia.

Ronny Talapessy juga mengatakan bahwa keadilan sudah ditegakkan lantaran hakim sudah mendengarkan suara masyarakat.

"Ini adalah kemenangan rakyat kecil. Ini doa dari banyak orang," ucap Ronnny.

3 dari 3 halaman

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Richard Eliezer alias Bharada E memberi salam sebelum menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansah Yoshua Hutabarat. 

"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan.

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Ia dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama,” tutur dia.

Infografis Tuntutan Pidana Richard Eliezer Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya